Sofyan Tersangka, BUMN Tunjuk Muhamad Ali Jadi Plt Dirut PLN
PLN (Foto: Proxsis group)
Jakarta, law-justice.co - Dewan Komisaris PT PLN (Persero) menetapkan Direktur Human Capital Management PLN Muhamad Ali, sebagai pelaksana tugas (Plt) dirut menggantikan Sofyan Basir, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Betul, Dewan Komisaris memutuskan Muhamad Ali menjadi Plt Dirut PLN. Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis)," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro di Jakarta, Kamis (2/4).dan untuk sementara mengangkat Plt Dirut Muhammad Ali.Sebelumnya, pada Selasa (23/4/2019), KPK resmi menjadikan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. KPK menyebutkan Sofyan Basir diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1."KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak Iain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.Tersangka Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Share:
Tags:
Komentar