Geledah Kantor, KPK Sita Dokumen Wali Kota Tasikmalaya

Kamis, 25/04/2019 05:31 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Jawapos)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Jawapos)

Tasikmalaya, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari kantor Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman di Bale Kota, Tasikmalaya, usai melakukan penggeledaha, Rabu (24/4).

"Memang ada proses penggeledahan di kantor Wali Kota Tasikmalaya, itu dilakukan tadi pagi dan siang. Tim menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan pembahasan anggaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Febri menyatakan tim KPK masih berada di Tasikmalaya karena masih ada beberapa kegiatan yang masih harus dilakukan di sana.

"Nanti kalau sudah ada informasi yang lebih lengkap kalau sudah ada "update" yang lebih lengkap, kami akan menjelaskan secara resmi kasusnya apa, tersangkanya siapa dan konstruksi perkaranya bagaimana. Saat ini ada rangkaian penggeledahan terlebih dahulu yang harus dilakukan," tuturnya.

Saat dikonfirmasi soal kebenaran Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sudah menjadi tersangka, Febri belum bisa mengonfirmasi lebih lanjut soal status dari Budi Budiman.

"Saya belum bisa mengonfirmasi iya atau tidak, yang bisa saya sampaikan ada peristiwa penggeledahan hari ini yang dilakukan kalau sudah penggeledahan sudah pasti ada penyidikan tetapi kasusnya apa tersangkanya siapa kami belum bisa sampaikan saat ini," ujar Febri.

Untuk diketahui, nama Budi Budiman muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai pemberi suap kepada terdakwa bekas pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat itu.

Budi diketahui memberikan suap Rp700 juta kepada Yaya Purnomo.

Yaya pun telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di 9 kabupaten.

Menurut hakim, Yaya terbukti dalam dua dakwaan yaitu dakwaan pertama Yaya terbukti menerima suap Rp300 juta dari bagian Rp3,1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Taufik Rahman yang diperuntukkan untuk anggota fraksi Partai Demokrat Amin Santono untuk pengurusan DAK dan DID.

Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, dalam dakwaan kedua, Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang sejumlah Rp6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura karena mengurus DAK dan DID di 9 kabupaten, salah satunya di Tasikmalaya.

Kota Tasikmalaya mendapat DAK TA 2018 DInas Kesehatan sebesar Rp29,989 miliar, DAK Prioritas Daerah Rp19,924 miliar serta DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp47,79 miliar.

(Muhammad Mu'alimin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar