Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Rabu, 24/04/2019 07:01 WIB
Menkeu Sri Mulyani (foto: Tribun)

Menkeu Sri Mulyani (foto: Tribun)

Bogor, law-justice.co - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan untuk premi terendah, yang dibayarkan melalui golongan penerima bantuan iuran (PBI). Selama ini, untuk golongan terendah iurannya Rp23 ribu.

"BPJS Kesehatan kita akan review berdasarkan audit dari BPKP namun kita sudah mulai mempertimbangkan untuk menaikkan iuran yang dibayarkan melalui PBI-pemerintah, dari yang sekarang ini Rp23 ribu menjadi lebih tinggi lagi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai rapat kabinet paripurna di Istana Bogor, Selasa (23/4).

Kenaikan ini tidak terlepas dari defisit BPJS Kesehatan. Bahkan untuk membantu itu, pemerintah sudah membayarkan Rp8,4 triliun pada Januari 2019 lalu.

Dimana Rp8,4 triliun dicairkan dalam dua tahap. Yakni pencairan iuran peserta PBI pada Januari sebesar Rp2,1 triliun. Kemudian Rp6,3 triliun pada awal Februari guna pembayaran Februari, Maret, dan April.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, memang tercantum bahwa PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah.

Hanya saja, berapa kenaikan itu, Sri Mulyani mengatakan belum ada angka pastinya. "Belum ditetapkan namun sudah ada ancang-ancang untuk menaikkan. Juga jumlah penerimanya dinaikkan jadi di atas 100 juta orang," katanya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar