Gubernur Anies Hapus PBB Gratis Akhir 2019

Selasa, 23/04/2019 13:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: The Jakarta Post)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: The Jakarta Post)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar dan ada beberapa perubahan penting di dalamnya, Selasa (23/4).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

Seperti dikutip detikFinance, Selasa (23/4/2019), pada Pergub yang baru ini terdapat sejumlah perubahan. Perubahan tertuang di dalam Pasal I, yakni dalam aturan yang baru antara Pasal 2 dan 3 disisipkan satu pasal yakni Pasal 2A.

"Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan," bunyi Pasal 2A.

Lalu, di antara Pasal 4 dan 5 juga disisipkan satu pasal yakni Pasal 4A yang menyatakan pembebasan ini berlaku sampai 31 Desember 2019.

"Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019," bunyi pasal 4A.

Selanjutnya, antara Pasal 5 dan 6 disisipkan Pasal 5A yang bunyinya wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Pergub ini tetap diberikan pembebasan PBB-P2.

Dalam Pergub ini memuat Pasal II yang menjelaskan, pada saat Pergub yang baru berlaku maka aturan yang sebelumnya dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Pergub 38 Tahun 2019 berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2019.

Pergub ini ditetapkan pada tanggal 9 April 2019 dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kemudian, diundangkan 15 April 2019 dan diteken Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar