Benteng Prabowo Nilai KPU Lakukan Pelanggaran Berat
Suasana proses memasukkan data dan pemindaian form C1 hitung cepat berbasis aplikasi sistem informasi penghitungan suara (Situng) Pemilu 2019 oleh KPU DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).(ANTARA)
Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Benteng Prabowo, Syafti Hidayat berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran berat karena berpotensi menghilangkan hak jutaan masyarakat dalam Pemilu Serentak 2019.
Pria yang akrab disapa Uchok itu bahkan mendesak agar para Komisioner KPU segera diadili.
Pernyataan Uchok tersebut menanggapi catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa 6,7 juta pemilih tidak mendapatkan formulir C-6 dalam pemilu, sehingga mereka kebingungan saat mencoblos.
"Menghilangkan hak pilih warga adalah kejahatan serius. Pelakunya harus diadili di depan pengadilan," katanya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/4).
Baginya, jika tidak diadili maka akan membuat pemilu tahun ini sebagai yang terburuk pasca era reformasi.
"Pemilu dan Pilpres 2019 yang syarat kecurangan ini adalah pemilu terburuk yang terjadi sesudah reformasi 1998," jelasnya.
Komentar