Kejati Jatim Hadirkan 3 Saksi Korupsi PT Jamkrida

Senin, 22/04/2019 19:45 WIB
Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur (Foto: Tribunnews.com)

Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur (Foto: Tribunnews.com)

Sidoarjo, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan 3 saksi korupsi dengan terdakwa mantan Dirut BUMD PT Jamkrida Jatim, Achmad Nur Chasan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (22/4).

Mereka masing-masing Muntaha selaku Kabag Keuangan PT Jamkrida Jatim, Eka Setyo Wicaksono selaku staf bagian Penjaminan dan Pemasaran PT Jamkrida Jatim dan Neni Anggraeni bagian kasir PT Jamkrida Jatim.

Pada persidangan yang dipimpin hakim Rochmad, saksi Muntaha dan saksi Neni menceritakan modus korupsi yang dilakukan terdakwa Achmad Nur Chasan yang berkonspirasi dengan mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim, Bugi Sukswantoro (terdakwa dalam berkas terpisah).

"Ada sebanyak 47 kali kas bon dipakai untuk klaim yang tidak sesuai dengan prosedur yang dikeluarkan oleh Direktur keuangan atas perintah Dirut," ungkap Muntaha.

Menurutnya, penyimpangan keuangan di PT Jamkrida Jatim itu baru diketahuinya setelah adanya masalah.

"Setelah ada kejadian akhir 2017, baru dilibatkan untuk menagih kas bon ke terdakwa oleh Direktur Keuangan," jelas Muntaha.

Selain modus kasbon, saksi juga mengatakan modus lain dalam kasus korupsi ini, yakni dengan cara menempatkan deposito tanpa adanya bilyet giro.

"Ada temuan dari OJK (otoritas jasa keuangan) waktu itu ada deposito tanpa bilyet giro senilai 300 juta rupiah yang akan jatuh tempo," ucapnya.

Sementara itu, saksi Neni mengamini keterangan saksi Muntaha yang mengatakan, proses kasbon terjadi mulai tahun 2015 hingga 2017.

"Saat itu saya dilarang oleh Pak Bugi untuk memberitahu masalah ini ke Pak Muntaha," ujar Neni.

Sedangkan saksi Eka Setyo Wicaksano mengaku tidak mengetahui tentang kasus korupsi ini. "Saya tahu ada kas bon tapi gak berapa kali saya tidak tau," ujar saksi Eko.

Saat ditanya majelis hakim terkait modal awal PT Jamkrida Jatim dalam menjalankan perusahaan, saksi Eko mengatakan modal awal tersebut sebesar Rp600 miliar.

"Modal awal dari Pemrov Jatim 99 persen, sisanya dari KPRI di Jawa Timur dan dari pihak swasta," tuturnya.

Di akhir persidangan, Terdakwa Achmad Nur Chasan tidak membantah keterangan para saksi.

"Tidak ada yang saya tanggapi dan saya akan bertanggung jawab dengan mengembalikan uangnya," kata terdakwa Achmad Nur Chasan menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Rochmad.

Sebelumnya, kasus korupsi itu berawal dari audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditindaklanjuti penyidik Kejati Jatim. Pada tahun 2016 ditemukan dana Rp6,5 miliar yang keluar dari PT Jamkrida Jatim.

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, saat ditelusuri, barulah diketahui dana itu diperuntukkan kepada debitur yang mengalami gagal bayar. Sayangnya, ada oknum di PT Jamkrida Jatim menggunakannya untuk keperluan lain.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar