Prabowo-Sandi Menang di TPS 30 Depok, Suara Tinggal 3 di KPU

Senin, 22/04/2019 17:40 WIB
Dugaan kesalahan penghitungan suara di TPS 30, Bojongsari, Depok, Jawa Barat (Twitter)

Dugaan kesalahan penghitungan suara di TPS 30, Bojongsari, Depok, Jawa Barat (Twitter)

Jakarta, law-justice.co - Dugaan kesalahan perhitungan suara terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 30, Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Dilaporkan warga, suara pasangan Prabowo-Sandi mengalami kerugian dimana perolehan suara menjadi berkurang.

Kasus ini diungkap oleh warga bernama Muhammad Haswan M Evandirita melalui akun twitter @HaswanEvan, Senin (22/4).

Ia menyebut, berdasarkan formulir C1 di TPS tersebut, pasangan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno mendapatkan 148 suara, sementara pasangan Jokowi-Maruf Amin meraih 63 suara.

Kasus ini diungkap oleh warga bernama Muhammad Haswan M Evandirita melalui akun Twitter @HaswanEvan, Senin (22/4).

Ia menyebut, berdasarkan formulir C1 di TPS tersebut, pasangan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno mendapatkan 148 suara, sementara pasangan Jokowi-Maruf Amin meraih 63 suara.

Akan tetapi, informasi yang tertulis pada web.kpu.id pasangan 01 justru mendapat 211 suara, sedangkan pasangan 02 hanya meraih 3 suara.

“Tolong rakyat, save suara rakyat,” tulis @HaswanEvan seraya me-mention tweet tersebut kepada @Fahrihamzah @FaldoMaldini @fadlizon @FerdinandHutah2.

Perhitungan suara hasil Pemilu 2019, khususnya pemilihan presidennya memang tengah mendapat sorotan publik secara luas. Banyak sekali dugaan kecurigaan yang dipublikasikan masyarakat melalui media sosial

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sendiri telah menemukan 1.261 laporan kecurangan pada Pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar