Ketua PPS Banyumas Akui Bongkar 21 Kotak Suara, Ini Faktanya

Senin, 22/04/2019 17:09 WIB
Ketua PPS di Banyumas (Foto: Dok. Bawaslu Banyumas)

Ketua PPS di Banyumas (Foto: Dok. Bawaslu Banyumas)

Banyumas, law-justice.co - Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berinisial EL menjadi sorotan karena membobol 21 kotak suara.

El telah mengakui perbuatannya itu. Namun, EL mengatakan tindakannya itu guna keperluan sinkronisasi data.

Berikut ini faktanya sebagaimana yang dilansir dari TribunJakarta:

1. Ketua PPS akui bobol kotak suara

EL mengaku, membongkar segel kotak suara dan mengambil sampul C1 untuk keperluan sinkronisasi data hasil rekapitulasi suara.

EL mengatakan, sebelum kejadian tersebut sedang mencoba memasukkan data hasil rekapitulasi suara ke aplikasi.

“Setelah melihat data yang ada pada kami, PPS kan punya salinan, coba dilihat untuk persiapan besok, sinkron semua tidak. Setelah dicek merah-merah, duh ini pekerjaan berat,” kata EL, saat ditemui di Kantor Bawaslu Banyumas, Sabtu (20/4/2019).

Selanjutnya, EL melihat informasi dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di grup WhatsApp.

Pesan tersebut intinya berisi bagi PPS bisa datang ke kecamatan untuk sinkronisasi data.

“Saya langsung meluncur dengan pemahaman saya itu tadi di WhatsApp, artinya pada saat itu monggo bagi PPS bisa datang ke Notog (tempat rekapitulasi tingkat kecamatan). Pemahaman saya seperti itu, jadi saya meluncur,” ujar EL.

EL juga mengaku, sebelum membuka kotak suara sempat berkomunikasi dengan salah seorang anggota PPK.

“Saya tahu tidak boleh (membuka segel), tapi adanya tulisan di WhatsApp itu. Kemudian, ketika saya masuk ada teman dari PPK, lho saya berdasarkan ini (informasi di WhatsApp) Pak, (anggota PPK menjawab) kalau berdasarkan itu ya monggo,” kata EL.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menemukan dugaan pelanggaran perusakan 21 kotak suara yang tersimpan di gudang penyimpanan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan mengatakan, perusakan diduga dilakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Banyumas, berinisial EL dan anggotanya berinisial TS.

Kedua orang tersebut mengambil sampul C1 dari gudang yang terletak di Balai Desa Notog saat sedang berlangsung rekapitulasi suara tingkat kecamatan di tempat yang sama.

Setelah kejadian tersebut, Bawaslu bersama anggota polisi lantas mengamankan kedua orang tersebut.

Kedua orang tersebut mengaku mengambil sampul C1 untuk sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan dimasukkan dalam aplikasi.

2. Buka kotak suara di gudang

Perolehan suara Pilpres 2019 berdasar real count KPU RI sampai Sabtu (20/4/2019) pukul 18.45 WIB sudah 42.087 dari 813.350 TPS atau 5.17453%. (Tangkapan layar pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/)
2. Buka kotak suara di gudang

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran perusakan 21 kotak suara yang tersimpan di gudang penyimpanan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Kami menerima laporan semalam sekitar pukul 20.00 WIB ada dua orang yang membuka segel 21 kotak suara menggunakan gunting dan mengambil sampul C1 yang ada di dalamnya,” katanya saat memberi keterangan kepada wartawan di Purwokerto, Sabtu (20/4/2019).

Setelah kejadian tersebut, kata Saleh, Bawaslu bersama anggota polisi lantas mengamankan kedua orang tersebut. Kedua orang tersebut mengaku mengambil sampul C1 untuk sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan dimasukkan dalam aplikasi.

“Keduanya mengakui mengambil sampul dari dalam 21 kotak suara, semuanya hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Sidabowa. Alasan kedua orang itu untuk melakukan sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan diinput ke aplikasi perolehan suara,” ujar Saleh.

Bawaslu mengamankan barang bukti dua gunting yang digunakan untuk membuka segel kotak suara, sebuah mobil pikap yang digunakan kedua terduga pelaku, dan sampul C1 yang berasal dari 21 kotak suara.

Saleh mengatakan kasus tersebut kini ditangani Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sampai siang ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu.

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Banyumas Yon Daryono menjelaskan, saksi melihat gelagat mencurigakan kedua orang yang membuka kotak suara di dalam gudang penyimpanan.

“Sekitar pukul 20.00, saksi dari partai politik yang sedang mengikuti rekapitulasi suara tingkat kecamatan melihat, kemudian berusaha mengejar, tapi kedua orang tersebut sudah pergi meninggalkan lokasi menggunakan mobil,” katanya saat memberi keterangan di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (20/4/2019).

Saksi lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah.

Kedua orang yang membawa dokumen C1 dari dalam kotak suara pemilihan presiden diminta kembali ke lokasi.

Yon menjelaskan 21 kotak suara yang dibobol merupakan kotak suara pilpres.

Sesuai regulasi, seluruh dokumen hasil pemungutan suara, baik pilpres, DPR, DPD, DPR Provinsi, maupun DPRD Kabupaten dimasukkan menjadi satu di dalam kotak suara pilpres.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar