Begini Menghitung THR Bagi Karyawan Baru

Senin, 22/04/2019 16:11 WIB
Ilustrasi (Sumber Liputan)

Ilustrasi (Sumber Liputan)

law-justice.co - Hari raya keagamaan di negeri ini memang selalu ditunggu-tunggu, karena bagi para pekerja, perusahaan menyediakan dana khusus untuk menunjang kebutuhan di hari itu. Ada beberapa ketentuan yang harus dipahami karyawan untuk bisa mendapatkan THR. Berikut penjelasannya:

Berdasarkan Undang-undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Pasal 59 ayat (1) mengatakan bahwa, Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak hanya dapat dibuat (diperjanjikan) ) untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun;
  • Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Namun, ada perbedaan mengenai timbulnya hak THR terkait dengan jangka waktu saat terputusnya atau berakhirnya hubungan kerja, yakni antara lain untuk karyawan kontrak adalah walau “kontrak” hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Hari Raya Keagamaan, tetap tidak berhak THR.

Sedangkan, karyawan tetap (PKWTT) tetap bisa mendapatkan hak THR jika hubungan kerjanya putus 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Hari Raya Keagamaan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Bagi karyawan PKWT, tidak ada ketentuan mengenai batasan waktu 30 (tiga puluh) hari dimaksud. Jadi bagi pekerja/buruh melalui PKWT, yang berhak mendapatkan THR harus benar-benar masih bekerja dalam hubungan kerja sekurang-kurangnya sampai dengan pada “hari H” suatu Hari Raya Keagamaan sesuai agama yang dianut pekerja/buruh yang bersangkutan.

Jadi, meskipun misalnya saat ini Anda masih bekerja dengan sistem PKWT (kontrak), Anda yang telah dikontrak selama satu tahun berhak atas THR penuh satu bulan upah. Hal ini karena pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu satu bulan upah. Demikian yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a Permenaker 6/2016.

Apabila kemudian pekerja diangkat menjadi pegawai tetap (PKWTT) perhitungan THR-nya adalah berdasarkan masa kerja karyawan, bukan sistem kerja kontrak atau tetap yang diterapkan. Jadi misalkan sudah bekerja satu tahun tiga bulan, masa kerja dihitung selama menjadi karyawan kontrak ditambah masa kerja saat diangkat menjadi karyawan tetap. Jika sudah lebih setahun, artinya berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. (Dari berbagai sumber)

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar