Saksi PDIP di Surabaya Lapor Kecurangan Pemilu ke Bawaslu

Senin, 22/04/2019 13:45 WIB
Ilustrasi--Surat suara yang dicetak KPU RI (Foto: Law-justice.co)

Ilustrasi--Surat suara yang dicetak KPU RI (Foto: Law-justice.co)

Surabaya, law-justice.co - Saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melaporkan kecurangan berupa pemberian surat suara kepada pemilih luar daerah di sejumlah tempat pemungutan suara pada saat pelaksanaan Pemilu 2019, ke Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Jawa Timur.

Saksi PDI Perjuangan yang dimandatkan DPC PDI Perjuangan kota Surabaya, Mulyakin mengatakan ada catatan kejadian khusus berupa kesalahan pemberian surat suara kepada sejumlah pemilih di luar daerah pemilihan (dapil) salah satunya di TPS 11, RT 3 RW 2 Gubeng Jaya Gang Langgar.

"KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mempersilakan sejumlah warga yang ber-KTP luar kota dan luar Dapil 1 tanpa punya A5 untuk memberikan hak suaranya di TPS 11," katanya di Surabaya, Senin (22/4).

Menurut dia, pemilih yang berasal dari luar dapil, seharusnya memegang surat pindah pemilih (A5) atau membawa KTP yang harus disesuaikan surat suara yang diterima oleh pihak pemegang hak suara.

"Masak orang ber-KTP di luar Dapil 1 menerima 5 lembar surat suara. Mereka kan di luar Dapil 1 dan tidak berhak memilih caleg kota. Harusnya hanya menerima 4 lembar surat suara yaitu pemilihan presiden, DPD, caleg DPR RI dan caleg DPRD provinsi, itu aturan yang seharusnya dijalankan," katanya.

Ia mencontohkan halnya yang dialami dua orang warga pemegang KTP Trenggalek, Mujiran dan Wahyuningsih yang masing-masing mendapat 5 lembar surat suara, seharusnya menerima 2 lembar suara.

Pemilih lainnya yang ber-KTP di luar Dapil 1 yakni Ganda Nur Cahyo ber KTP Semampir Surabaya, menerima 5 lembar surat suara yang seharusnya hanya menerima 4 lembar surat suara.

Sedangkan dua warga lainnya yang ber-KTP Siwalankerto, Dian Bekti M dan Ani Sriwati juga menerima 5 lembar surat suara, seharusnya sama hanya menerima 4 lembar surat suara.

Begitu juga dua orang lainnya ber-KTP luar Jawa yakni Jeffrie Nagara M dan Amanda Sartika yang pemegang KTP Medan, mendapat 2 lembar surat suara yang seharusnya hanya mendapatkan 1 lembar surat suara saja.

(Marselinus Gual\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar