Alfamart Digugat atas Hak Cipta Program Tabungan Saku

Minggu, 21/04/2019 15:46 WIB
Tabungan Saku, Alfamart gandeng Bank Sampoerna (foto: Ist)

Tabungan Saku, Alfamart gandeng Bank Sampoerna (foto: Ist)

Jakarta, law-justice.co - Perusahaan ritel PT Sumber Alfaria Trijaya dituding melakukan pelanggaran hak cipta atas pelaksanaan program Tabugan Saku. Dua penggugat, Bambang Widodo dan Endang Tri Ribyanti S., menilai Sumber Alfaria yang juga pemegang jaringan ritel Alfamart, telah memasukkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah beberapa kali mengajukan somasi.

Somasi sempat berbuah mediasi di luar pengadilan, tapi sayangnya tidak mencapai kesepakatan. Adapun dalam gugatannya, Bambang dan Endang meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 5,59 miliar dan immateril Rp 10 miliar.

Sekadar informasi, Tabungan Saku merupakan program belanja sambil menabung yang dilakukan Sumber Alfaria bersama-sama dengan PT Bank Sahabat Sampoerna (BSS).

Menurut kuasa hukum kedua penggugat, Daniel Alfredo, program Tabungan Saku yang diterapkan Sumber Alfaria dan BSS seharusnya mengikuti konsep milik kliennya. Program tersebut telah didaftarkan terlebih dahulu hak ciptanya dengan nama Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) sejak 2010 di Ditjen HKI dengan nomor registrasi 053733.

"Bahkan klien kami pernah mempresentasi di beberapa tempat (untuk TAPI), termasuk dengan pejabat Bank Indonesia dan di depan pejabat Aprindo (asosiasi pengusaha retail indonesia) dimana Alfamart sebagai anggotanya," jelas Daniel saat dihubungi Kontan, Minggu (21/4).

Saat presentasi ke Aptrindo, Alfamart tidak memilik ketertarikan atas program TAPI ini. "Namun tiba-tiba 2015 BSS dan Alfamart mengeluarkan produk Tabungan Saku yang konsepnya dan banyak bagian serta kata-katanya sama dengan ciptaan klien," kata Daniel.

Sementara itu Corporate Affair Director Sumber Alaria, Solihin mengatakan, pihaknya cenderung mengikuti proses hukum yang ada. "Tapi bagi perusahaan Tabungan Saku ini merupakan program pembayaran biasa layaknya pembayaran listrik, air, atau tagihan lainnya," tuturnya kepada Kontan. Pihaknya juga telah menyiapkan jawaban untuk disampaikan saat persidangan selanjutnya pada Senin (22/4) nanti.

(Rin Hindryati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar