Mantan Anggota DPRD Sumut Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta

Minggu, 21/04/2019 10:55 WIB
Foto: Humas KPK

Foto: Humas KPK

[INTRO]

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sonny Firdaus ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.

“KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, Sonny Firdaus dalam kasus Suap terhadap Anggota DPRD Prov. Sumut dari lokasi penahanan di Rutan Cab KPK di Kav. K4 ke Lapas Tanjung Gusta, Medan pada 18 April 2019 sore,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Minggu (21/4).

Ia mengatakan, eksekusi dilakukan setelah kasus dugaan suap yang menjerat Sonny berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sebelumnya bekas anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019, Sonny Firdaus divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta

Ia dinyatakan terbukti menerima suap dari bekas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho terkait pengesahan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun 2012, dan pengesahan perubahan APBD tahun 2013 hingga 2015.

"Menjatuhkan terhadap dua terdakwa, Muslim Simbolon dan Sony Firdaus oleh karena itu dengan pidana penjara dengan masing-masing 4 tahun, pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana 3 bulan," ucap Ketua Hakim Muhammad Sirad saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).

Sony juga diwajibkan membayar uang pengganti atas penerimaan yang telah ia terima sebesar Rp250,000,000. Akibat perbuatannya Sony divonis telah melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Nebby Mahbubir Rahman\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar