Ada Temuan, Bawaslu Padang Ingin Pemilu Ulang di 53 TPS

Sabtu, 20/04/2019 19:01 WIB
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A  Pondok Bambu, Jakarta Timur, melangsungkan pencoblosan pada TPS 192, Rabu (17/4). Hanya 177 tahanan wanita yang bisa mengikuti pencoblosan pada pemilu 2019. Winna Wijaya

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, melangsungkan pencoblosan pada TPS 192, Rabu (17/4). Hanya 177 tahanan wanita yang bisa mengikuti pencoblosan pada pemilu 2019. Winna Wijaya

Padang, law-justice.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatera Barat, menemukan banyak kesalahan di 53 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 17 April lalu. Mereka akan mengusulkan untuk Pemilu ulang.  

Komisioner Bawaslu Firdaus Yusri Padang mengatakan, TPS yang bermasalah itu tersebar di enam kecamatan di Kota Padang yakni Kecamatan Koto Tangah, Lubuk Kilangan, Kuranji, Lubuk Begalung, Padang Timur dan Nanggalo

"Kami merekomendasikan untuk melakukan pemilihan ulang karena ada temuan. Kami serahkan ke KPU apakah mereka akan melakukan pemungutan suara ulang atau tidak. Kami hanya bersifat mengawasi," kata Firdaus di Padang pada Sabtu (20/4/2019), sebagaimana dilansir Antara.

Ia mengatakan dari seluruh kecamatan tersebut, yang paling banyak direkomendasikan untuk melakukan pemilihan ulang adalah Kecaman Lubuk Kilangan. Dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu, rekomendasi itu dikeluarkan karena ada pemilih yang menggunakan KTP elektronik namun tidak berasal dari kecamatan yang sama.

Firdaus mencontohkan, ada seorang pemilih menggunakan hak pilihnya di Kecamatan Kuranji dengan menggunakan KTP elektronik karena tidak mendapat formulir C-6, namun pemilih tersebut bukan berasal dari daerah tersebut. Walau begitu, KPPS tetap memperbolehkan mereka memilih.

Pemilih yang menggunakan KTP elektronik tersebut tidak hanya berasal dari Sumatera Barat, tapi ada yang menggunakan KTP dari provinsi tetangga.

"Keteledoran ini yang kami temukan di seluruh TPS sehingga kami rekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang," ucapnya.

Sementara untuk dugaan pelanggaran lain seperti politik uang dan lainnya pihaknya belum menemukan di lapangan. Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu untuk melakukan pemungutan ulang karena keteledoran pihak KPPS.

"Kami terus mengumpulkan data dari lapangan dan menindaklanjuti temuan tersebut dalam bentuk rekomendasi kepada KPU Kota Padang," ujarnya.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar