Pemungutan Suara Ulang Berpotensi Digelar di 10 TPS Surabaya

Sabtu, 20/04/2019 09:20 WIB
Foto: law-justice.co/ Winna Wijaya

Foto: law-justice.co/ Winna Wijaya

law-justice.co - Pemungutan suara ulang Pemilu 2019, berpotensi akan kembali digelar di sekitar 10 tempat pemungutan suara di sejumlah kecamatan di Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Kami masih mengkaji beberapa TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang berpotensi PSU (pemungutan suara ulang)," kata Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya, di Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, TPS yang berpotensi akan digelar PSU itu karena memberi surat suara kepada pemilih A5 (pindah memilih) yang tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). TPS tersebut berada di Kecamatan Lakarsantri, Semampir dan Gunung Anyar.

"Untuk TPS yang lainnya masih di investigasi oleh pak Usman (anggota Bawaslu Surabaya). Nanti kalau sudah rapat pleno akan disampaikan," ujarnya, dilansir dari Antara.

Yaqub menjelaskan TPS yang tidak sesuai PKPU yakni mestinya pemilih A5 hanya diberikan surat suara Pilpres, tapi diberikan juga surat suara Pileg, mestinya hanya dapat suara Pilpres, DPD, DPR RI ternyata juga mendapat DPRD provinsi, mestinya dapat semua jenis surat suara, tapi yang DPRD kabupaten/kota tidak diberikan.

Saat ditanya apakah tidak ada solusi agar tidak dilakukan PSU, Yaqub menegaskan Bawaslu menegakkan keadilan pemilu dan menjaga hak pilih rakyat. Selain itu, lanjut dia, pihaknya tidak mau melanggar azas pemilu luber.

"Kalau partisipasi menurut di TPS menjadi risiko dari penegakan keadilan pemilu," ujarnya. Ia menjelaskan jika dilakukan PSU, maka paling lambat 10 hari setelah Bawaslu Surabaya memberikan rekomendasi kepada KPU Surabaya. "Kami akan menggelar rapat 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar