KPU Buka Layanan Untuk Laporkan Kecurangan Data Pemilu

Sabtu, 20/04/2019 08:31 WIB
Foto: Tempo

Foto: Tempo

law-justice.co - Masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan jika ada kesalahan data di sistem informasi penghitungan suara (situng) ke layanan pengaduan atau "help desk", yang dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di situs resminya. 

"Kami buat semacam tempat laporan melalui WA dan telepon," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, dikutip dari Antara, Sabtu.

Masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian pemasukan data dengan foto formulir C-1 TPS melalui nomor WhatsApp di 0812 1177 2443, surat elektronik ke [email protected] atau nomor di 021-319 025 67 atau 021-319 025 77.

Selain itu, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat, tepatnya di lantai satu depan lift. Situng berisi data penghitungan suara berdasarkan formulir C-1 setiap TPS yang diunggah KPU kabupaten/kota.

Sebelumnya, petugas KPU kabupaten/kota di lima daerah salah memasukkan data namun hal itu segera diperbaiki. KPU menyebutkan kesalahan itu murni kesalahan manusia atau "human error" dan tidak ada unsur sengaja atau curang.

Kejadian tersebut terjadi di lima TPS yakni di Dumai, Riau, Jakarta Timur, Maluku, NTB dan Jawa Tengah yang sudah dilakukan perbaikan. Ilham mendorong masyarakat untuk ikut memantau situng dan mengapresiasi adanya masukan dari masyarakat untuk segera diperbaiki ketika ada kesalahan.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar