Di Sampang, Bawaslu Temukan 54 TPS Tanpa Perhitungan Suara
Jum'at, 19/04/2019 17:53 WIB
law-justice.co - Sebanyak 54 tempat pemungutan suara (TPS) di Sampang, Jawa Timur, tidak melakukan penghitungan suara pada pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2019. Demikian temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Menurut Ketua Bawaslu Sampang Insiyatun di Sampang, Jumat, temuan itu adanya TPS yang tidak melaksanakan penghitungan suara itu, karena adanya laporan petugas pengawas lapangan yang dilaporkan kepada Bawaslu Sampang.
"Berdasarkan laporan petugas lapangan, dugaan pelanggaran ini, terjadi di sejumlah desa," kata Insiyatun, dilansir dari Antara.
Menurut Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang Yunus Ali Ghafi, berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu ada 54 TPS tersebar di dua desa tanpa ada penghitungan perolehan suara.
Laporan dugaan kecurangan ini terjadi di Desa Plampaan dan Desa Rabasan Kecamatan Camplong. Dari 54 TPS, meliputi 25 TPS di Desa Plampaan dan 29 TPS Desa Rabasan Kecamatan Camplong.
"Kami sudah memanggil pihak Panwascam Camplong untuk mengindentifikasi dan menyelidiki lebih detail tentang temuan ini," kata Yunus.
Selain atas temuan petugas pengawas lapangan, dugaan kecurangan itu juga dilaporkan oleh warga Sampang bernama Moh Jakfar, terkait dugaan kecurangan pemilu di sebagian TPS di Kecamatan Camplong, Sampang.
"Kami siap membantu Bawaslu Sampang memberikan bukti-buktinya terkait adanya TPS yang tidak melakukan penghitungan suara," katanya, menjelaskan.
Jakfar merupakan Caleg Partai Hanura Dapil VI ini menuturkan, tidak adanya pengitungan suara di sejumlah TPS diyakini karena keterlibatan oknum aparat desa.
"Di TPS Desa Plampaan setelah selesai pencoblosan pihak panitia bilang tidak ada pengitungan suara, alasannya ini sudah menjadi keputusan aparat desa," kata Djakfar.
Oleh karenanya, ia meminta agar Bawaslu Sampang segera menangani kasus itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar