Pemerintah Seleksi Firma Asing untuk Gugat Diskriminasi Sawit UE

Jum'at, 19/04/2019 17:30 WIB
Lawan diskriminasi Eropa, Pemerintah gandeng firma asing (foto: okezone)

Lawan diskriminasi Eropa, Pemerintah gandeng firma asing (foto: okezone)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah sedang menyeleksi lima firma hukum (law firm) asing untuk menggugat Uni Eropa (UE) ke organisasi perdagangan dunia (WTO). Gugatan dilayangkan karena perlakukan diskriminatif UE terhadap produk sawit dari Indonesia. Sebagaimana diketahui, kelapa sawit Indonesia diklasifikasi sebagai bahan bakar nabati tak berkelanjutan dan merusak lingkungan (delegated act). Artinya, penggunaan biofuel yang berbasis kelapa sawit dilarang di kawasan Eropa.

Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan lima firma hukum yang nantinya akan menangani kasus tersebut. Meski enggan menyebut siapa saja firma hukum tersebut, Oke memastikan kelimanya memiliki kantor perwakilan di Belgia.

"Semuanya ada kantor perwakilan di Belgia, ada lima, salah satunya Sidney Austin. Ada juga dari Amerika Serikat," kata dia di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (18/4).

Firma hukum tersebut akan mulai bekerja setelah ada putusan dari parlemen Eropa pada 15 Mei mendatang ketika Delegated Act resmi di-publish.   

Oke menambahkan pemerintah telah menyiapkan dokumen terkait rencana gugatan ke WTO. Konsultasi dengan firma hukum akan membahas substansi Delegated Act dan mempelajari apa saja yang bisa digugat dari keputusan tersebut.

"Kita masih tunggu Delegated Act dipublish secara resmi. Itu perkiraan 15 Mei 2019. Tapi kita udah lakukan persiapan-persiapan," jelas Oka.

(Rin Hindryati\Rin Hindryati)

Share:




Berita Terkait

Komentar