Bawaslu Sebut Luhut Sangkal Politik Uang Saat Diperiksa

Jum'at, 19/04/2019 12:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Pemilu Update)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Pemilu Update)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena memberi amplop ke Kiai Zubair Muntasor di Pondok Pesantren Nurul Cholil, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, 30 Maret lalu.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut Luhut diberi 24 pertanyaan terkait dugaan politik uang yang dilakukan Luhut. Bagja menyebut Luhut menyangkal dugaan tersebut.

"Secara umum Pak Luhut menyangkal tentang yang pemberian uang dimaksud bukan politik uang," kata Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Dalam pemeriksaan tersebut, Bagja mengatakan Luhut ditanyai beberapa hal seperti tujuan kedatangan, peristiwa di lokasi, berapa lama waktu pertemuan, serta kehadiran Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma`ruf.

Meski begitu, Rahmat Bagja menyebut Luhut bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Dengan hasil hari ini, Bawaslu akam segera menuntaskan kasus tersebut.

"Kami perlu ya lima hari lagi insyaallah selesai," tuturnya.

Sebelumnya, Luhut diketahui memberi amplop kepada Kiai Zubair di Pondok Pesantren Nurul Cholil, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, 30 Maret lalu.

Peristiwa itu diketahui lewat video yang beredar di media sosial. Namun Luhut sempat mengklarifikasi uang itu untuk pengobatan Kiai Zubair.

Sebagaimana yang dilansir dari CNN, atas peristiwa tersebut, Luhut dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Jumat (5/4). Luhut dilaporkan dengan dugaan melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 283 ayat 1 dan 2.

Bagi Luhut ini adalah kali kedua ia menghadiri panggilan pemeriksaan Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran pemilu pada kontestasi demokrasi 2019. Sebelumnya, Luhut bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa Bawaslu terkait pose satu jari saat pertemuan IMF-World Bank pada 2018 silam. Kala itu, Bawaslu akhirnya memutuskan Luhut dan Sri Mulyani tak melakukan pelanggaran aturan pemilu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar