Bawaslu Periksa Luhut Panjaitan Soal Video Bagi Amplop ke Kiai

Kamis, 18/04/2019 12:56 WIB
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Kompas)

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memeriksa Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang sempat viral karena rekamannya yang diduga sedang melakukan politik uang.

"Tadi sudah kita periksa minta klarifikasi sekitar satu jam lebih dari pukul 09.00 WIB sampai 10.00 WIB lebih," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (18/4).

Bawaslu menanyakan sekitar 23 pertanyaan seputar kegiatan Luhut Pandjaitan ke Bangkalan Madura, seperti terkait lama kunjungan, apakah berkunjung dengan tim sukses, serta juga klarifikasi terkait muatan video tersebut.

"Pak Luhut datang ke sana bersama teman-teman kementerian. Untuk hasil pemeriksaan belum bisa diberitahukan karena masih penyidikan," katanya.

Selain memeriksa Menko Bidang Kemaritiman, Bawaslu juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi yang berada di lokasi saat kunjungan Luhut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terekam kamera memberikan amplop kepada kiai di Bangkalan Madura dan video itu sempat viral di media sosial.

Juru Bicara Advokat Cinta Air (ACTA), Hanfi Fajri menduga pemberian amplop tersebut dilakukan Luhut untuk meminta dukungan Kiai Zubair Muntasor.

Selain itu, Hanfi juga menduga Luhut telah mengarahkan Kiai Zubair Muntasor untuk mengajak santri datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 17 April 2019 dengan menggunakan baju putih, sebagaimana yang kerap digaungkan oleh Capres petahana Joko Widodo.

"Kami menduga ada upaya untuk mencari dukungan pada pemilihan tanggal 17 nanti. Pada saat pertemuan yang disampaikan oleh Pak Luhut Binsar Panjaitan kepada Pak Kiai yaitu adalah untuk tanggal 17 umat dan santri untuk menggunakan baju putih. Kami disini melihat bahwa baju putih itu adalah identik jargon yang disampaikan oleh capres 01," tutur Hanfi di Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

Hanfi juga menuding Luhut sebagai pejabat negara tidak netral. Pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh Luhut menurutnya sebagai bagian dari kampanye.

Padahal, lanjut Hanfi, Luhut sendiri tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai juru kampanye Paslon nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin.

"Kalau tidak terdaftar ya artinya menteri tersebut tidak mempunyai hak untuk melakukan kampanye, karena dia bukan bagian dari tim sukses atau bagian dari pemenangan salah satu paslon," ungkapnya.

(Marselinus Gual\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar