Zulkifli Khawatir Media Asing Bocorkan Hasil Hitungan Cepat

Rabu, 17/04/2019 14:10 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan (Foto: Jambiupdate.co)

Ketua MPR Zulkifli Hasan (Foto: Jambiupdate.co)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengkhawatirkan media asing akan mendahului informasi hasil hitung cepat pemungutan suara pemilihan umum Indonesia. Pasalnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur waktu publikasi hitung cepat dibatasi dua jam setelah penghitungan suara di Indonesia bagian barat.

"Dulu kita jam 11.00 atau 12.00 WIB, sudah bisa tahu. Saya khawatir media asing sudah tahu, kita ketinggalan, jadi nanti orang nontonnya kan bisa dari media di luar negeri," ujar Zulkifli setelah menggunakan hak pilihnya di TPS 167 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (17/4).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu menilai aturan pengumuman hasil hitung cepat pemilu semestinya tidak perlu diatur dalam undang-undang, mengingat hasil tersebut merupakan informasi publik yang seharusnya mudah diakses secepat mungkin.

"Tapi ini pelajaran buat kita, karena sudah diputuskan ya kita patuh saja," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019. Dengan putusan MK ini, publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.

Pemilu legislatif diikuti oleh 16 partai politik nasional dan empat partai lokal di Aceh untuk memilih 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi maupun DPRD kabupaten/kota se-Indonesia.

Sementara Pilpres 2019 diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma`ruf Amin serta pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

(Marselinus Gual\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar