Hadapi Pemilu, Ketum PDIP Terbitkan Perintah Harian

Selasa, 16/04/2019 16:33 WIB
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri (Foto: Law-justice.co)

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri (Foto: Law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Menjelang pemilihan secara nasional, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menerbitkan Perintah Harian kepada seluruh simpatian, anggota, dan kader PDI Perjuangan yang berada di struktur partai,  legislatif, dan  eksekutif.

Perintah Harian Ketua Umum PDI Perjuangan diterbitkan di Jakarta pada 16 April 2019, dan telah dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta, Selasa (16/4).

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, Perintah Harian Ketua Umum PDI Perjuangan itu, isinya:

Merdeka !!!

Seluruh simpatisan, anggota, dan kader PDI Perjuangan di Struktur Partai, Legislatif, dan Eksekutif Partai. Inilah Perintah Harian saya:

1) Perjuangkan Pemilu serentak nasional 2019 agar terlaksana secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur,dan adil, berdasarkan demokrasi Pancasila.

2). Galang rakyat agar menggunakan hak konstitusionalnya untuk memilih dengan cermat dan tepat, serta hindari adanya golput.

3). Jaga TPS dengan menempatkan saksi Partai untuk pemilihan legislatif dan saksi pemilihan presiden-wakil presiden dengan mewujudkan rasa aman bagi rakyat untuk memilih, bebas dari intimidasi.

4). Siapkan posko dapur umum dengan cara gotong royong, dan jaga TPS dengan baju putih sebagai semangat putih adalah kita.

5) Menangkan Pilpres dan Pileg sebagai satu tarikan nafas perjuangan.

Ingat, bahwa jam 07:00-13:00 adalah periode waktu pendaftaran. Setiap warga negara yang punya hak pilih dilindungi hak konstitusionalnya untuk memilih. Bagi pemilih yang sudah terdaftar, harus tetap dilayani untuk mempergunakan hak pilihnya walaupun waktu sudah menunjukkan lewat pukul 13:00

Siapapun yang menghalang-halangi penggunaan hak pilih tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran pidana Pemilu. Ingat, Pemilu manifestasi dari kedaulatan rakyat. Siapapun yang mengganggu jalannya Pemilu harus diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, 16 April 2019

Ketua Umum PDI Perjuangan
Megawati Soekarnoputri

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar