Luhut Panjaitan Mangkir dari Panggilan Bawaslu

Senin, 15/04/2019 16:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: blok berita)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: blok berita)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pemberian amplop kepada Kiai Zubair Muntasor.

"Informasi dari Bawaslu, Luhut Binsar Panjaitan sudah resmi dipanggil untuk diperiksa sebagai terlapor namun tidak hadir dan mangkir," ujar Jubir Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hanfi Fajri pada Jumat (12/4), seperti dikutip Rmol Jatim.

Hanfi menerangkan kabar itu ia peroleh ketika dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor pada hari ini.

"Saya tahunya tadi saat diperiksa," tegas Hanfi.

Sebelumnya, Luhut Binsar Panjaitan dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilu terkait pemberian amplop putih kepada Kiai Zubair Muntasor.

Juru Bicara Advokat Cinta Air (ACTA), Hanfi Fajri menduga pemberian amplop tersebut dilakukan Luhut untuk meminta dukungan Kiai Zubair Muntasor.

Selain itu, Hanfi juga menduga Luhut telah mengarahkan Kiai Zubair Muntasor untuk mengajak santri datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 17 April 2019 dengan menggunakan baju putih, sebagaimana yang kerap digaungkan oleh Capres petahana Joko Widodo.

"Kami menduga ada upaya untuk mencari dukungan pada pemilihan tanggal 17 nanti. Pada saat pertemuan yang disampaikan oleh Pak Luhut Binsar Panjaitan kepada Pak Kiai yaitu adalah untuk tanggal 17 umat dan santri untuk menggunakan baju putih. Kami disini melihat bahwa baju putih itu adalah identik jargon yang disampaikan oleh capres 01," tutur Hanfi di Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

Hanfi juga menuding Luhut sebagai pejabat negara tidak netral. Pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh Luhut menurutnya sebagai bagian dari kampanye.

Padahal, lanjut Hanfi, Luhut sendiri tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai juru kampanye Paslon nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin.

"Kalau tidak terdaftar ya artinya menteri tersebut tidak mempunyai hak untuk melakukan kampanye, karena dia bukan bagian dari tim sukses atau bagian dari pemenangan salah satu paslon," ungkapnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar