Perjalanan Bank Syariah Perdana Indonesia (Tulisan-4)

Bank Muamalat, dari Ummat Ternyata Akhirnya untuk Konglomerat

Senin, 15/04/2019 12:22 WIB
Layanan Bank Muamalat. (Foto Robinsar Nainggolan/Law-justice.co)

Layanan Bank Muamalat. (Foto Robinsar Nainggolan/Law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Istana Bogor, 3 November 1991. Kalau sehari-harinya rusa dan kawanan burung liar saja mahluk yang meramaikannya, hari  itu lain. Manusia membludak di halaman luas  bangunan yang dulu menjadi tempat kediaman para Gubernur Jenderal Hindia Belanda di jantung kota yang di masa itu bersebutan Buitenzorg.  Sebagian besar hadirin yang bergairah itu adalah pelaku usaha kecil dan menengah. Perhelatan yang sedang berlangsung adalah penggalangan dana ummat untuk memodali bank syarah perdana yang bakal hadir di negeri kita.

Presiden Soeharto yang memimpin langsung acara. Sebab itu kebergairahan hadirin yang datang  dari pelbagai kota, menjadi lain. Alhasil, uang yang bisa dihimpun hari itu berlimpah. Inilah dana nyata pertama yang bisa digunakan panitia sebagai modal kerja. Adapun Rp 80 milyar yang disanggupi 138  pengusaha kakap di acara sebelumnya di tempat lain, itu baru sebatas komitmen saja.  

Acara di Istana Bogor merupakan wujud nyata dukungan pemerintah Orde Baru terhadap Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang masih dalam kandungan. Pula pertanda mulai membaiknya hubungan rezim militer-birokrasi yang sekian lama cenderung sekuler, dengan Islam. Untuk menegaskan kesungguhannya dalam menopang, Presiden sendiri kemudian menghimbau segenap pejabat, pegawai negeri (Korpri), dan masyarakat luas agar menyokong bank yang akan tanpa riba.

Setelah perhelatan di Istana Bogor, penggalangan dana berlangsung masif di banyak kota. Timnya dipimpin Amin Aziz, akademisi yang, seperti halnya Jimly Asshiddiqie, saat itu merupakan sekretaris di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mendapat dukungan penuh dari Ikatan Cendekiawan Islam Indonesia (ICMI) yang baru lahir, MUI. Tim lantas membentuk cabang-cabang di masjid untuk penggalangan dana. Mereka juga menyiapkan mobil-mobil yang awaknya selalu siap menerima setoran dana dari masyarakat.

Hasrat ummat Islam untuk menjadi bagian dari Bank Muamalat Indonesia ternyata sangat besar. Orang-orang kecil—petani, nelayan, buruh, pengasong, pedagang kecil, di antaranya—ikut berkontribusi. Rupanya tak semua pemberi sumbangan bertujuan mendapatkan saham; ada juga yang niatnya berinfaq atau berwakaf semata. Orang seperti ini ada yang mengatasnamakan ‘hamba Allah, saat pencatatan. Sumbangannya semampunya. Rp 10.000, misalnya, yang setara 1 lembar saham. Bisa juga kurang dari itu; Rp 5.000, umpamanya.  

Petugas—mereka relawan—pun bisa pusing saat mengadministrasikan yang demikian. Ada uang yang tidak cukup untuk membeli 1 lembar saham pun. Ada pula yang tanggung untuk disetarakan dengan 1 lot saham. Yang seperti ini biasanya akan mereka kolektifkan.

 

Aries Muftie, ikut membidani Bank Muamalat. (Foto: P. Hasudungan Sirait/Law-justice.co)

“Digabung saja sama petugas kita. Setelah kita mau investasikan, di situlah kita pusing. Karena ada yang namanya nggak ada. Hamba Allah aja. Jadi, sebetulnya dia bukan beli saham tapi infaq saham atau wakaf. Nah, itu yang disatuin. Jadi, intinya: Bank Mualamat itu adalah satu-satunya bank barangkali yang sekarang disebut  crowdfunding. Kalau zaman dulu sebutannya saweran,” kata Aries Muftie, yang ikut membidani BMI.

Kelak, setelah digabung dengan 138 pengusaha kakap, maka total pesaham BMI tak kurang dari 800.000 orang. Akibat kepemilikan sahamnya yang demikian  ribet, BMI kemudian dinyatakan sebagai perusahaan terbuka tapi tidak tercatat (listing) di bursa efek.  

Ekonomi Islam

Panjang ceritanya sebelum Bank Muamalat Indonesia lahir pada 1 November 1991 atau 24 Rabi’us Tsani 1412 H. Yang pasti, tak terlepas dari perkembangan modal ventura yang berbasiskan kredit mikro di belahan dunia Barat terutama di Amerika, mulai tahun 1960-an.  

Pertumbuhan modal ventura yang ternyata pesat telah membuka mata para sarjana Islam di sejumlah negara, kemudian. Soalnya, menurut mereka, prinsipnya serupa dengan sistem keuangan Islam (syariah). Sejak awal 1970-an para sarjana ini semakin bertekun mengkaji dan menerapkan ekonomi Islam, termasuk sistem keuangannya. Di Indonesia pun demikian; Amin Azis,  AM Saefuddin, dan Dawan Rahardjo, termasuk penggiatnya.

Pada 1973 para menteri keuangan Organisasi Konferensi Islam (kini:  Organisasi Kerjasama Islam) mendirikan Islamic Development Bank (IDB). Berbasis di Jeddah, lembaga yang didukung Raja Faisal dari Arab Saudi ini mulai beroperasi pada 3 April 1975.  Kehadiran IDB semakin mengoptimiskan dan memicu semangat kaum pengusung ekonomi Islam di seluruh dunia.

Di dalam negeri kita terjadi kemudian perubahan besar di sektor industri  perbankan, yang seketika menggugah kesadaran baru kaum pendukung ekonomi syariah.

Pada 27 Oktober 1988 Menteri Keuangan JB Sumarlin mengumumkan paket deregulasi perbankan. Pakto ’88 sebutannya, hakekatnya adalah keserbamudahan mendirikan bank.  Tujuannya menggairahkan perekonomian dalam negeri. Unsur penting kebijakan ini adalah: pertama, kelonggaran izin lembaga perbankan dan nonbank dengan persyaratan modal minimum yang sangat rendah; kedua, kemudahan persyaratan untuk menjadi bank devisa; ketiga, penurunan giro wajib minimum dari 15% menjadi 2%.

Berkat Pakto 1988 dana cadangan yang disyaratkan untuk bank lokal turun dari 15% menjadi 2%. Hal lain, bank asing boleh bermitra dengan pengusaha dalam negeri untuk mengoperasikan bank. Dengan paket ini, hanya dengan modal Rp 10 miliar orang boleh memiliki sebuah bank!  Atau kalau uangnya terbatas, dengan   modal Rp 50 juta mereka bisa mengoperasikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bank baru kemudian menjamur seperti cendawan di musim hujan. . Lahirlah Bank International Indonesia (BII), LippoBank, dan yang lain.  Kalau pada 1988 jumlah bank di Tanah Air baru 111, hanya dalam 6 tahun berselang angka ini sudah lebih dua kali lipat. Pemilik dari bank-bank baru ini tiada lain dari juragan konglomerasi yang memang merupakan penguasa perekonomian Indonesia. Taipan, itu  sebutan lain untuk mereka yang umumnya bukan Muslim ini.  

Realitas ini menggundahkan para pegiat ekonomi Islam. MUI yang kala itu di bawah kepemimpinan  KH Hasan Basri,  termasuk yang risau. Ide mendirikan bank Islam pun menggelinding di lingkungan mereka.  

Tahun 1989 MUI menyelenggarakan lokakarya bunga bank. “Ketua panitia pelaksananya saya. Doktor Amin Azis sekretaris panitia pengarah. Ketua Pengarahnya Sekum Majelis Ulama, Prodjokusumo namanya. Udah meninggal,” kenang Jimly Asshiddiqie.

 

Prof. Jimly Asshiddiqie. (Foto: P. Hasudungan Sirait/Law-justice.co)

Saat itu intelektual Islam di negeri kita sebenarnya masih pro-kontra soal bunga bank itu haram atau  tidak. 

“Menteri Agama Munawir Sjadzali sangat sekuler. Anti betul dia terhadap pandangan konvensional bahwa bunga bank haram. Wah, diledek-ledek sama dia tuh. Pak  Syafrudddin Prawiranegara juga berpendapat bunga bank itu halal. ‘Goblok banget! Masak bunga bank dianggap haram….’ Marah-marah dia. Semua orang hormati dia. Pahlawan nasional, pendiri Bank Indonesia, tokoh Masyumi, dia. Islamnya kuat-keras,” Jimly Asshiddiqie menerangkan.

Sementara  Menteri Keuangan di zaman itu JB Sumarlin, orang Katolik. Menko Perekonomian  Radius Prawiro, orang Protestan. “Menko Polkam Jenderal Panggabean [protestan]. Pangkopkamtib, Sudomo [Protestan];  Menhankam/Pangab,  Benny Moerdani [Katolik];  Gubernur BI Adrianus Mooy [Katolik]. Maka suasana politik pemerintahan nggak kondusif untuk ide Islamic finance.”

Lokakarya MUI tentang bunga bank berlangsung dengan melibatkan para kyai-ulama serta  pakar dari perguruan tinggi (Institut Agama Islam Negeri dan universitas) se-Indonesia. Dari pertemua ini lahir kesimpulan.

“Kesimpulannya sangat moderat. Kita tidak menghakimi pendapat. Kita hanya mengatakan segolongan umat Islam berpendapat bahwa bunga bank itu halal. Namun segolongan umat Islam yang lain berpendapat bunga bank itu haram. Kita tidak mengharamkan, tidak menghalalkan.  Dua-duanya benar. Itu kesimpulannya,” kata  Jimly Asshiddiqie

Belum ada sistem perbankan yang melayani kebutuhan mereka yang berpendapat bahwa bunga bank itu haram. Peserta lokakarya pun mengusulkan ke pemerintah agar mempertimbangkan berdirinya bank berdasarkan prinsip syariah.

Seusai lokakarya, MUI lekas bergerak. Mereka mendekati ICMI, organisasi yang berdiri pada 27 September 1990 dan sedang menjadi trending topic di seluruh negeri sebab, selain membuka sayap di mana-mana termasuk di kota kabupaten,  ia dipimpin oleh Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) BJ Habibie yang merupakan anak emas Presiden Soeharto dan dimana pun beranggotakan tokoh-tokoh pemuka negeri. ICMI ternyata menyahuti dengan bergairah rencana mendirikan bank syariah.

Menjadi satu tinju MUI-ICMI, untuk seterusnya. BJ Habibie mengusulkan pembentukan 2 tim yakni yang mengurusi penggalangan dana serta yang menangani manajemen bank yang akan dibentuk nanti. Amin Aziz yang menjadi ketua tim dana dan Rachmat Saleh (mantan Gubernur Bank Indonesia) ketua tim manajemen. BJ Habibie-lah yang mengajak Rachmat Saleh serta bankir terkemuka lainnya: termasuk Robby Djohan dan Zainul Bahar Noor,  bergabung. Yang terakhir ini saat itu  menjadi direktur di Bank Pacific  milik pengusaha pribumi terkemuka, Ibnu Sutowo.

Sebelum kelahiran ICMI dan acara penggalangan dana di Istana Bogor, hubungan Presiden Soeharto dengan Islam masih berjarak betul. Seperti kata Jimly Asshiddiqie, keduanya saling curiga. Di saat seperti itulah tim Amin Aziz melobi sejumlah menteri utama dan Yayasan Amal Bhakti Pancasila (Presiden Soeharto  ketuanya; Ginandjar Kartasasmita yang dekat dengan BJ Habibie, sekretaris-bendaharanya). Ternyata pendekatan ini membuahkan hasil positif. Lewat jalur BJ Habibie,  mereka kemudian mendapatkan akses langsung ke kepala negara. Restu dan dukungan dari orong nomor satu itu akhirnya datang.

Sokongan Presiden membuat penggalangan dana menjadi mudah dilakukan. Dalam 3  acara pengumpulan dana,  137 pengusaha Meslim terkemuka berkomitmen memberikan Rp 80 milyar  sebagai modal yang disetor. Aburizal Bakrie  (Ical) menjambangi meja yang satu dan yang lain untuk memastikan komitmen Bob Hasan, Sukamdani,  Soetrisno Bachir, dan yang lain.

Setelah komitmen itu didapatkan barulah penggalangan dana di Istana Bogor diadakan. Total uang yang dihimpun untuk memulai Bank Muamalat tak kurang dari  Rp 100 milyar, yakni Rp 20 milyar dari ummat biasa dan sisanya dari para pengusaha Muslim terkemuka.  Sebagai gambaran, waktu itu nilai 1 dolar AS cuma Rp 1.977!

Kalau saja dana judi  yang ditawarkan pengelola Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB, sebelumnya bernama Undian Harapan) tak ditolak MUI, angka tadi niscaya lebih besar lagi. Padahal dengan Rp 3 milyar saja bank Muamalat sebenarnya sudah bisa beroperasi.

“Uang SDSB itu besar sekali. Kalau kita mau menerima, mungkin kebutuhan kita langsung ketutup. Tapi MUI menolak. Jadi, dengan uang dari rakyat dan dana haji-lah Bank Muamalat beroperasi Maret 1992,” tutur Aries Muftie. Dari Kepala Subdivisi Operasi yang ikut menyusun prosedur operasi standar (SOP) Bank Muamalat, kelak ia menjadi direktur di sana.  Direktur Utama-nya yang pertama adalah Zainul Bahar Noor (1991-1996, pada 1996-2006 ia menjadi komisaris), anak Medan yang jebolan Citibank.

Antusiasme ummat Islam luar biasa menyambut Bank Muamalat  saat mulai digagas hingga tahun-tahun awal kiprahnya. Banyak rakyat kecil yang bersumbangsih sebisanya tanpa menghitung laba-rugi. Harapan mereka sederhana saja: lembaga keuangan ini akan bisa menjadi mesin pendorong perekonomian sehingga nanti semuanya, termasuk kaum jelata,  bakal sejahtera.

Ternyata sejarah kemudian memerlihatkan: panggang masih saja jauh dari api.  (Bersambung)

(Rin Hindryati\P. Hasudungan Sirait)

Share:




Berita Terkait

Komentar