Janggal, WNI di Belanda Sebut Surat Suara Tercoblos Kembali ke Pemilih
Surat suara Pemilu 2019 (Ist)
Jakarta, law-justice.co - Warga Indonesia di Belanda menemukan kejanggalan dari surat suara yang terkirim panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Dari 2.044 surat suara pemilih yang sudah dikirim ke Warga Indonesia di Belanda, ternyata banyak yang tidak kembali ke PPLN. Surat suara yang sudah dicoblos itu kembali ke alamat si pengirim.
Sebagaimana dikutip Liputan6.com, Fifi, warga Indonesia di Belanda sangat antusias dengan Pemilu 2019. Saat surat suara dari PPLN tiba di rumah, ia langsung mencoblos capres dan caleg pilihannya dan segera mengirim kembali surat suara yang sudah dilengkapi dengan amplop balasan itu.
Sampai di kantor pos, petugas mengatakan tidak perlu perangko, karena sudah ada kode Postbus (di Indonesia biasanya digunakan PO BOX). Percaya dengan ucapan petugas pos tersebut, Fifi pulang dengan tenang.
Dia kemudian pergi liburan singkat ke luar Belanda. Alangkah kagetnya Fifi saat kembali dari liburan, mendapatkan surat suara yang seharusnya sudah diterima PPLN Den Haag, kembali ke alamat rumahnya dengan keterangan bahwa ia harus membubuhkan perangko.
Saat itu juga dengan perasaan cemas karena takut kehilangan hak suaranya, Fifi langsung ke kantor pos dan membeli perangko supaya surat suaranya bisa segera sampai ke PPLN Den Haag tepat waktu.
Ternyata bukan hanya Fifi yang mengalami hal ini, tapi puluhan warga Indonesia mengeluhkan masalah ini. Dalam group Facebook ILH (Indonesian Living Holland), masalah amplop surat suara yang dikembalikan menjadi topik hangat. Anggota ILH ini lebih dari 6 ribu warga Indonesia yang tinggal di Belanda.
PPLN akhirnya buka suara. Dalam jawaban atas kegundahan warga Indoneisa yang disampaikan lewat FB group tadi, PPLN mengatakan akan mengganti biaya perangko yang sudah dikeluarkan. Meskipun amplop yang tercetak postbus itu sebenarnya sudah dibayarkan.
Komentar