Gerindra: KPK Bisa Jerat Dirut BTN dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang

Jum'at, 12/04/2019 21:01 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Puyuono (dok. RiauAktual.com)

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Puyuono (dok. RiauAktual.com)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Puyuono menilai Dirut Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono dapat djerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasalnya, Maryono diduga turut serta dalam penyediaan dana hasil kejahatan untuk keperluan `Serangan Fajar` uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang dimasukkan dalam amplop putih cap jempol yang dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso.

"Dimana tindakan pengumpulan amplop putih cap jempol yang diperintahkan oleh Nusron Wahid di lakukan penukaran pecahan uang tersebut di Bank BTN hingga Rp 8,5 miliar," kata Arief di Jakarta, Jumat (12/4), seperti dikutip batamtoday.com .

Menurut Arief, dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 23 ayat 3 ditegaskan, bahwa penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi: Transaksi Keuangan Mencurigakan

Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja; dan/atau

"Bank BTN tidak pernah melaporkan ke PPATK terkait transaksi penukaran uang pecahan 20 ribuan Dan 50 ribuan hasil kejahatan korupsi tersebut," katanya.

Karena itu, KPK harus segera memanggil dan memeriksa Dirut BTN untuk dimintai keterangannya "Dirut Bank BTN harus dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangannya," tegas Wakil Ketua Umum Gerindra ini.

Begitu juga OJK, kata Arief, yang punya tugas mengawasi akrivitas perbankan dari pencucian hasil kejahatan harus memeriksa semua Direksi BTN, karena diduga sengaja turut serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan. "Harus diberikan hukuman jika terbuktikan," katanya.

Menurut Arief, Menteri BUMN yang selama ini paling serius memerangi tindak pidana korupsi juga harus segera melakukan RUPS Luar biasa untuk memecat Dirut BTN Maryono.

"Dirut Bank BTN sudah melakukan tindakan moral hazard dan membawa korporasi Bank BTN sebagai bank tempat pencucian uang hasil kejahatan," katanya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar