Hanya Karena Tulis Copot Kapolda Sumut Dibui 9 Bulan

Jum'at, 12/04/2019 07:15 WIB
Sidang putusan terdakwa Muhammad Yusroh Hasibuan di PN Kisaran, Sumut (merdeka.com)

Sidang putusan terdakwa Muhammad Yusroh Hasibuan di PN Kisaran, Sumut (merdeka.com)

Medan, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara terhadap Muhammad Yusroh Hasibuan, terdakwa pelanggar UU ITE.

Ia dinyatakan bersalah karena menuliskan kalimat `copot Kapoldasu`, dua kata yang di-posting-nya di WhatsApp grup (WAG).

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun di PN Kisaran, Sumut, Kamis (11/4).

Yusroh dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 316 KUHPidana.

Yusroh terbukti bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ulina, seperti dikutip Merdeka.com.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur meminta agar Yusroh dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, pihak terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir. "Kita belum menyatakan sikap upaya hukum. Kita mempertimbangkan terdakwa. kita masih berdiskusi dengan terdakwa, nanti akan disampaikan banding atau tidak," ucap Maswan Tambak, penasihat hukum Yusro.

Maswan menambahkan, pihaknya kecewa atas putusan itu. Menurut mereka, jaksa tidak bisa membuktikan apa yang didakwakan. "Artinya kita berpendapat itu bukan tindak pidana, karena kalimat "copot Kapoldasu" itu bukan pasal pidana, itu kan jabatan. Selain itu Yusro kan waktu itu memberikan informasi kepada wartawan," jelasnya.

Dalam perkara ini, Yusroh membuat postingan di Whatsapp Grup (WAG) Berita Batubara (online) pada Kamis tanggal 27 September 2018 sekira pukul 13.02 WIB. Awalnya, dia mem-posting gambar unjuk rasa di depan Polres Pematang Siantar yang terjadi pada Kamis (27/9/2018). Beberapa anggota grup bertanya tentang gambar yang dikirim Yusroh. Dia menjawab dengan kalimat "Siantar simalungun, GMNI, GMKI, HMI, Himmah BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot Kapoldasu"

Dalam dakwaan disebutkan bahwa setelah membaca screenshot postingan Yusroh, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto merasa dipermalukan atau direndahkan martabatnya. Dia membuat surat laporan pengaduan ke piket SPK Polda Sumut.

Ahli ITE Mohammad Fadly Syahputra menyatakan tidak ada rekayasa atau editan pada postingan itu. Sementara ahli bahasa Agus Bambang Hermanto pada pokoknya menyatakan bahwa kalimat "Copot Kapoldasu" yang dikirim terdakwa adalah kalimat yang menuntut untuk membebastugaskan Kapolda Sumut, yang dapat menyebabkan Irjen Pol Agus Andrianto merasa dipermalukan atau direndahkan martabatnya sebagai Kapolda Sumut.

Seperti diberitakan, Yusroh ditangkap petugas Polda Sumut pada 7 November 2018. Unjuk rasa terjadi untuk memprotes penangkapan ini. Demonstrasi juga terjadi saat perkaranya diadili di pengadilan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar