Kasus Audrey Dinilai sebagai Kejahatan Serius

Kamis, 11/04/2019 09:01 WIB
Empat dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) berdiskusi di sela jumpa pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Sebanyak 12 siswi SMU menjalani pemeriksaan kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di dua tempat berbeda yaitu halaman parkir di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya di Kota Pontianak pada Jumat (29/3/2019). ANTARA FOTO

Empat dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) berdiskusi di sela jumpa pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Sebanyak 12 siswi SMU menjalani pemeriksaan kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di dua tempat berbeda yaitu halaman parkir di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya di Kota Pontianak pada Jumat (29/3/2019). ANTARA FOTO

Ambon, law-justice.co - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Ambon menilai kasus penganiayaan Audrey, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat sebagai kejahatan serius yang harus diselesaikan melalui proses hukum.

"Ini kejahatan serius karena apa yang telah terjadi bisa memberikan dampak serius terhadap korban, harus diselesaikan melalui proses hukum, bukan jalan damai," kata Ketua P2TP2A Kota Ambon Ina Soselisa di Ambon, Rabu (10/4).

Audrey adalah siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat. Ia menjadi korban penganiayaan dalam bentuk pengeroyokan oleh sekelompok siswi SMA. Dalam peristiwa itu, selain mengalami kekerasan fisik, ia juga diberitakan mendapatkan kekerasan seksual.

Kasus Audrey menjadi viral dan memunculkan tagar #JusticeForAudrey setelah seorang warganet memuat kasus tersebut di media sosial. Seorang warganet lainnya kemudian membuat petisi daring agar Audrey mendapatkan keadilan hukum.

Menurut Ina, kendati korban dan pelaku masih sama-sama berusia anak, kasus Audrey tetap bisa diselesaikan secara hukum karena ada undang-undang yang mengaturnya, yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penyelesaian kasus Audrey secara hukum juga bagian dari pemenuhan hak-hak korban.

"Saya kira ini harus dilihat secara serius karena korban dan pelaku masih berstatus anak. Saya dengar korban setelah dianiaya juga mendapatkan ancaman dari para pelaku. Menyelesaikannya secara hukum adalah salah satu cara untuk pemenuhan hak korban," katanya

Dia mengatakan selain penyelesaian secara hukum, Audrey juga harus mendapatkan bantuan pemulihan kesehatan dan psikososial. Dalam hal ini pendampingan dari layanan perlindungan perempuan dan anak sebagai hal yang dibutuhkan.

Untuk para pelaku kekerasan, kata Ina, selain harus dihukum, juga harus mendapatkan pendampingan dan pembinaan mental serta karakter agar ke depannya tidak lagi mengulangi apa yang telah dilakukan.

"Para pelaku terlihat tidak merasa bersalah atas apa yang telah dilakukan. Selain dipenjara, mereka juga harus mendapatkan pembinaan, bisa melalui cara rohani atau semacamnya agar ada perubahan mental dan karakter," ujarnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar