Debt Collector Main Paksa, Pakar: Bisa Lapor Polisi

Rabu, 10/04/2019 09:30 WIB
Ratusan Massa di Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam menghakimi debt collector yang mengambil mobil Mitsubishi L300 milik warga Padang Koto Gadang, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan, Agam, Sabtu (30/3). (Antara)

Ratusan Massa di Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam menghakimi debt collector yang mengambil mobil Mitsubishi L300 milik warga Padang Koto Gadang, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan, Agam, Sabtu (30/3). (Antara)

Padang, law-justice.co - Pakar hukum Universitas Bung Hatta Padang Miko Kamal mengemukakan, penarikan paksa kendaraan bermotor yang menunggak cicilan hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan mengacu kepada UU 42 Tahun 1999 tentang Fiducia.

"Jadi misalnya walaupun pemilik kendaraan menunggak tidak bisa serta merta ditarik paksa, karena itu diatur proses tersebut harus melewati mekanisme hukum," kata dia di Padang, Rabu (10/4).

Menurutnya pada sisi lain masyarakat selaku pemilik kendaraan juga harus memahami jika sudah membeli kendaraan dengan kredit maka kewajibannya adalah membayar cicilan hingga lunas.

Oleh sebab itu jika ada "debt collector" atau penagih utang melakukan penarikan paksa jelas tidak dibolehkan. Jika hal itu terjadi, lanjut dia, korban bisa melapor ke polisi karena penarikan paksa sama halnya dengan perampasan atau pencurian dengan kekerasan.

Sebaliknya ia juga mengingatkan masyarakat jika ada juru tagih yang bertugas tidak boleh main hakim sendiri. "Indonesia negara hukum, yang berhak melakukan tindakan adalah penegak hukum," ujarnya.

Kemudian ia juga mengingatkan kendaraan yang sedang dalam proses cicilan secara hukum tidak boleh dipindahtangankan sebelum lunas.

"Sebenarnya terjadi salah memahami selama ini yang namanya perusahaan pembiayaan itu artinya menyewa dan setelah lunas baru pemilik kendaraan memiliki kendaraan secara penuh, katanya.

"Oleh sebab itu jika ada pihak yang menggadaikan kendaraan pastikan dalam keadaan sudah lunas karena jika cicilan belum lunas jelas tidak boleh," ujarnya.

Sebelumnya Kepolisian Resor Agam, masih mengembangkan kasus tewasnya M (52) penagih utang yang diamuk massa setelah diduga mengambil paksa satu unit mobil Mitsubishi L300 di Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, pada 30 Maret 2019.

Mobil tersebut milik Danur Arizal dan sudah menunggak sekitar dua tahun. Satu tahun yang lalu Danur meminjam uang ke Cen warga Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung sebesar Rp27 juta. Setelah itu mobil tersebut dipegang oleh Cen sampai uang dikembalikan.
Saat mobil itu memuat tanda buah segar (TBS) di Padang Koto Gadang, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan, empat dept collector dari PT Bintang Barat Sumatera mengambil paksa mobil.

Setelah itu warga mengejar mobil tersebut.Di Siguhung Kecamatan Lubukbasung, terjadi kejar-kejaran sehingga mobil Mitsubishi L300 menabrak salah seorang pengendara sepeda motor dan terus melaju ke arah Maninjau. Melihat hal itu, masyarakat Lubukbasung dan Tanjungraya ikut mengejar serta melempari mobil itu dengan batu.

Sesampai di Simpang Empat Maninjau, pelaku terkepung sekitar 500 warga dan mobil pickup masuk ke Kantor Koramil 05 Tanjungraya. Keenam pelaku diamankan oleh anggota Koramil, Polsek Tanjungraya dan Polres Agam.

Kondisi mobil dalam keadaan rusak pada bagian kaca, ban kanan habis dan tinggal pelek. Sementara M dalam kondisi kritis diduga terkena lemparan batu saat dikejar massa dan M dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung.

(Marselinus Gual\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar