Tersangka Kasus Apel Pemuda Islam Diumumkan Sesudah Pemilu

Jum'at, 05/04/2019 19:05 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan (waspada online)

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan (waspada online)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan terus berupaya menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam tahun 2017.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan, dari bukti yang dikumpulkan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kasus dana kemah sebentar lagi (selesai). (Penetapan tersangka diumumkan) habis pemilu," kata Adi Deriyan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/4).

Namun demikian, Adi tak bisa merinci siapa yang terindikasi untuk menjadi tersangka dalam perkara rasuah itu. Dirinya hanya menyebut kasus itu akan kembali dibuka ke publik usai pemilihan umum (Pemilu) 2019.

"Kita sekarang konsentrasi dulu membuat pemilu damai, lancar, gitu, oke bro," ujar Adi.

Diketahui, polisi masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Polda Metro Jaya telah memanggil staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Abdul Latif, Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Safarudin, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ketua Panitia dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar