Hal Penting yang Harus Dilakukan Jika Mengalami KDRT

Senin, 01/04/2019 16:30 WIB
Foto: BBC

Foto: BBC

law-justice.co -  

Masih banyak perempuan yang tidak berani melapor ketika dirinya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ada beberapa faktor yang membuat kaum hawa enggan mengungkapkan masalah tersebut. Diantaranya, takut hidup sengsara tanpa pasangan, takut menyandang status janda, persoalan anak dan seterusnya.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatakan, “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakitat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

Dengan demikian, ada empat aspek yang menjadi ruang lingkup KDRT yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.

Kekerasan seksual yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, atau pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain, untuk tujuan komersial dan/atau tujuan teretentu.

Sedangkan penelantaran rumah tangga contohnya adalah jika suami tidak menafkahi istri dan anak-anaknya.

Lalu apa yang harus dilakukan bila menjadi korban KDRT?

1. Jika mengalami KDRT dalam bentuk kekerasan fisik, korban harus melapor ke kepolisian. Petugas akan mengarahkan untuk melakukan visum et repertum di rumah sakit. Hasil visum dapat digunakan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan.

2. Selain ke polisi, korban juga bisa mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang ada di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Atau melalui situs resmi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pada situs tersebut, di bagian layanan publik, tersedia formulir pengaduan masyarakat. Pelapor harus mengisi data mengenai pekerjaan, status perkawinan, bentuk kekerasan, tempat dan waktu kejadian, ciri-ciri pelaku serta huhungannya dengan korban.

3. Jika korban tidak dapat datang sendiri, bisa diwakilkan oleh keluarga atau pengacara untuk melapor ke kantor polisi.

Berikut ini beberapa lembaga yang bisa membantu korban untuk menyelesaikan kasus KDRT:

LBH APIK Jakarta

Jl. Raya Tengah No. 31 RT. 01/09 Kramat Jati, Jakarta Timur 13540. Tlp: 021-8779 7289 Fax: 021-8779 3300.

Mitra Perempuan

Jl. Tebet Barat Dalam II-D Jakarta Selatan 12810. Tlp: 021 829 2647 Fax: 021 829 2647.

Kalyanamitra

Jl. SMA 14 No. 17 RT. 009/09 Cawang, Jakarta Timur 17115. Tlp: 021 800 4712 Fax: 021 800 4713 Email: [email protected]

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar