Alasan Hercules Ngamuk dan Gebuk Wartawan Jelang Sidang Vonis
Hercules dalam ruang sidang di PN Jakbar, Rabu (27/3/2019). (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta, law-justice.co - Terpidana kasus penyerobotan lahan, Hercules Rosario Marshal meminta maaf kepada wartawan atas insiden keributan di basemen Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hercules mengaku hilang kesadaran karena tekanan psikologis sebelum sidang vonis.
Ucapan permintaan maaf itu, disampaikan dalam video berdurasi 1 menit. Hercules juga mengungkap latar belakang kenapa dirinya sampai mengamuk saat itu.
"Dengan segala kerendahan hati saya Hercules Rosario Marshal meminta maaf kepada wartawan atas reaksi emosional di luar kesadaran saya pribadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ucap Hercules dalam video yang diperoleh Law-justice.co, Kamis (28/3).
Dalam video tersebu, Hercules mengaku merasa terbebani sebelum menjalani sidang putusan. Terlebih, ujar dia, pihak keluarga juga ikut merasa terbebani soal vonis putusan sidang.
"Tindakan tersebut karena kondisi psikis dan pikiran, serta keluarga saya yang terbebani vonis putusan sidang," kata Hercules.
Dia pun tidak lupa berterima kasih kepada polisi yang sudah menjaga sidang dengan baik. Dia berjanji akan mengubah sikap.
"Dan saya terima kasih kepada kepolisian yang telah mengamankan dan mengawal jalannya sidang. Ke depan saya akan berupaya menjadi warga negara yang baik," ucap Hercules.
Kuasa hukum Hercules, Anshori Thoyib membenarkan video permintaan maaf tersebut. Anshori mengatakan, video itu diambil di Rutan Salemba.
"Iya benar, di Rutan (Salemba). Kemarin dia sadari, ingin tetap kondusif aman nyaman, dan tidak ada saling sangka, buruk sangka," kata Anshori saat dihubungi detikcom.
Sebelumnya, Hercules mengamuk menjelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada saat itu, Hercules marah saat turun dari mobil tahanan.
Peristiwa ini terjadi saat Hercules dibawa ke basement PN Jakbar, Jl Letjen S Parman, Rabu (27/3). Hercules, yang mengenakan kemeja hitam, memberikan tendangan ke arah kerumunan orang, termasuk wartawan.
Saat sidang vonis, Hercules mendapat hukuman 8 bulan penjara. Hercules dinyatakan terbukti melakukan penyerobotan area PT Nila Alam di Kalideres, Jakbar. (detik.com)
Komentar