Menteri Yasonna Sebut Kalau Berkelakuan Baik Terpidana Mati Tak Dieksekusi

Kamis, 28/03/2019 14:18 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Laoly (Foto: Tribun)

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Laoly (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Laoly menyebut terpidana mati tidak dieksekusi bila berkelakuan baik dalam menjalani masa pidananya. Hal itu dirumuskan dalam Rancangan KUHP yang masih berada di DPR.

Awalnya, Yassona mengatakan sikap pemerintah dalam hal hukuman mati tetap menampung aspirasi dari berbagi kalangan.

"Kalau sikap pemerintah, kita kan harus menampung seluruh aspirasi," ujar Yassona, di di Hotel JS Luwansa, Jl HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (28/3/2019).

Menurutnya, di tengah masyarakat pendapat terkait hukum mati masih terbelah dua. Ada yang pro dan kontra hukuman mati.

"Ada yang menghendaki tidak ada hukuman mati. Bahkan konstitusi ada yang mengatakan masih bisa dimungkinkan hukuman mati," kata Yassona.


Sebagaimana yang dilansir dari Detik.com, Pemerintah pun mengambil jalan tengah dalam menyikapi polemik hukuman mati. Menurut Yassona, terpidana hukuman mati dapat terhindar dari eksekusi melalui evaluasi setelah 10 tahun jika berkelakuan baik.

"Maka kita ambil jalan tengahnya. Masih disebutkan ada hukuman mati, tapi dapat diubah, setelah 10 tahun dievaluasi, kalau berkelakukan baik. Dapat diubah. Jadi kita masuk middle ground," imbuh Yassona.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar