Artidjo Alkostar Gantung Palu Alasan OC Kaligis Ajukan PK yang Kedua

Selasa, 26/03/2019 06:01 WIB
Terpidana suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis (Ist)

Terpidana suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Terpidana suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Padahal, MA telah mengabulkan PK pertama yang diajukan Kaligis dan memangkas hukuman advokat senior itu dari 10 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 7 tahun.

"Saya ke sini dalam rangka PK kedua karena putusan MK itu bisa PK lebih dari sekali. MA sendiri bilang bisa PK lebih dari sekali, dua kali maksimum," kata Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3), seperti dikutip Beritasatu.com.

Kaligis mengatakan, salah satu alasannya mengajukan kembali PK karena tidak ada lagi Artidjo Alkostar di MA. Diketahui, saat masih bertugas sebagai Hakim Agung MA sekaligus Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo kerap memberikan vonis berat pada pelaku korupsi.

Artidjo pensiun per Mei 2018 lalu. Kaligis menuding dalam menangani perkara, Artijo tidak melihat fakta hukum di persidangan.

"Begini, kan sekarang sudah enggak ada Artidjo. Kan tidak pernah mau melihat fakta hukum dan artinya mengenai UU yang berlaku, dia enggak pernah," katanya.

Kaligis kembali melemparkan tudingan dengan menyebut perkara yang ditangani Artidjo di MA tidak beres. Hal ini, katanya yang membuat banyak koruptor yang hukumannya turun saat mengajukan PK setelah Artidjo pensiun.

"Jadi sekarang banyak PK yang turun setelah (pensiunnya Artidjo). Pak Artidjo putusannya amburadul nih," katanya.

Untuk itu, Kaligis berharap dengan PK kedua ini, hukumannya dapat kembali berkurang. Kaligis merasa hukuman 7 tahun masih terlalu berat. Kaligis ingin hukumannya sama dengan anak buahnya, Yagari Bhastara alias Gary yang dihukum 2 tahun penjara atas perkara yang sama.

Kaligis berdalih, Gary merupakan pelaku utama dalam perkara suap kepada majelis hakim PTUN Medan yaitu Tripeni, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting.

"Hukuman saya mestinya paling kurang sama dengan Gary, karena dia berperan. Kenyatannya saya dihukum 10 tahun, Gary cuma 2 tahun. Disparitasnya yang besar adalah gambaran ketidakadilan terhadap diri saya, karena itu diturunkan 10 jadi 7 tahun. Tapi 2 tahun ke 7 tahun masih besar sekali, Gary sudah keluar, saya belum," katanya.

Diketahui, di tingkat pertama Kaligis dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara yang kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, hukuman Kaligis diperberat menjadi 10 tahun pidana penjara. Namun, Putusan PK Kaligis membatalkan vonis di tingkat kasasi dan mengembalikannya ke vonis di tingkat banding atau 7 tahun pidana penjara.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar