Hindari Disparitas Pemidanaan, MA Perberat Hukuman Ridho Rhoma

Senin, 25/03/2019 16:07 WIB
Penyanyi Rhoma Irama (Foto: Tribunnews.com)

Penyanyi Rhoma Irama (Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Atas alasan menghindari disparitas hukuman, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman putra Rhoma Irama itu. Sebelumnya, ia hanya dihukum rehabilitasi 10 bulan.

Lewat putusan kasasi Nomor 570 K/PID.SUS/2019, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara.

"Salah satu pertimbangan majelis adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro sebagaimana yang dilansir dari detikcom, Senin (25/3/2019).

MK memperbaiki kualifikasi kejahatannya menjadi `Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis yaitu hakim agung Margono dan Eddy Army.

"Maka menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujar Andi Samsan Nganro.

Sebagaimana diketahui, Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

Pada 19 September 2017, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Tidak berapa lama setelah itu, Ridho bisa menghirup udara bebas dan kembali manggung lagi.

Vonis itu tidak diterima jaksa dan mengajukan banding tapi kandas. Kasasi pun dikirimkan. Gayung bersambut dan MA memperberat hukuman Ridho.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar