KPK Izinkan Tersangka Direktur Krakatau Steel Nikahkan Anaknya

Minggu, 24/03/2019 11:01 WIB
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (Jawa Pos)

Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (Jawa Pos)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin tersangka Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS) Wisnu Kuncoro untuk hadir dalam pernikahan puterinya. Wisnu baru saja dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT KS Tahun anggaran 2019. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pemberian izin ini, berdasarkan kesepakatan pimpinan KPK.

Informasi yang beredar, diduga pemberian suap itu akan digunakan Wisnu untuk melangsungkan pernikahan putrinya yang akan digelar pekan depan. Saat dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati mengatakan penyidik masih mendalaminya. 

“Karena ini baru pemeriksaan awal tetapi mengenai Wisnu memang yang bersangkutan akan menikahkan anaknya," kata Yayuk di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/3) malam.

Dalam kasus ini, Wisnu diduga menerima suap bersama dengan Alexander Muskita. Sementara pemberi suap adalah Kenneth Sutardja  dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Konstruksi perkara berawal pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui. 

"Alexander menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (PT Grand Kartech  dan GT (Group Tjokro)  senilai 10 persen dari nilai kontrak," tutur Saut.

Saat itu diduga Alexander bertindak mewakili dan atas nama Wisnu sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS. Selanjutnya, Alexander meminta Rp50 juta kepada Kenneth dari PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan dari GT. Kemudian, pada tanggal 20 Maret2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan hang kemudian disetorkan ke rekening Alexander.

"Selanjutnya, Alexander juga menerima uang 4 ribu dollar AS dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander," terang Saut.

Berlanjut pada 22 Maret 2019, uang sejumlah Rp20 Juta diserahkan oleh Alexander kepada Wisnu di kedai kopi di daerah Bintaro. Saut menambahkan sampai saat ini,  KPK  mengimbau kepada Kurniawan untuk segera menyerahkan diri dan datang ke Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wisnu dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Kenneth dan Yudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Nebby Mahbubir Rahman\Reko Alum)

Share:




Berita Terkait

Komentar