Polisi Resmi Tahan Dosen UNM yang Diduga Bunuh Wanita Berjilbab

Minggu, 24/03/2019 10:47 WIB
Dosen UNM, Wahyu Jayadi (Foto: Ist)

Dosen UNM, Wahyu Jayadi (Foto: Ist)

Makassar, law-justice.co -  Polres Gowa menetapkan Dosen UNM, Wahyu Jayadi, sebagai tersangka dan menahannya terkait pembunuhan wanita berjilbab di dalam mobil. Wahyu resmi ditahan polisi dan hingga kini belum didampingi pengacara.

"Kewajiban kami untuk memeriksa terlebih dahulu tersangka dengan pendampingan dari penasihat hukum," kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga kepada detikcom, Minggu (24/3/2019).

Namun, kata Shinto, hingga pagi ini belum ada pengacara yang datang untuk mendampingi WJ dalam pemeriksaan.

"Sampai kemarin belum ada. Pagi ini kami menanti, jika tidak disediakan tersangka maka kewajiban penyidik untuk menunjuk PH," sebut dia.

Shinto mengatakan Wahyu ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan sejak Sabtu (23/3) kemarin, sekitar pukul 21.30 Wita, hingga Minggu dini hari tadi. Gelar perkara ini juga diikuti oleh Tim Kedokteran Forensik dan Tim Inafis Polda Sulsel.

"Sesuai dengan hukum acara pidana, maka tersangka WJ dapat dilakukan pemeriksaan setelah ada pendampingan dari penasehat hukum yang ditunjuk," tegas dia.

Ditambahkannya, pihaknya melakukan pendekatan Scientific Criminal Investigation dalam mengungkap kasus ini. Sehingga pihaknya tidak membutuhkan pengakuan dari tersangka karena bukti bukti ilmiah yang sudah dikumpulkan tim telah dapat ditampilkan secara meyakinkan kepada penyidik.

"Sebab kematian dan waktu kematian korban secara pasti masih menunggu hasil outopsi dari tim kedokteran forensik polda sulsel namun luka serius yang dialami korban terdapat pada bagian kepala belakang dan pada bagian leher," kata dia.

 

(Rois Haqiqi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar