KPK Tetapkan Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Sebagai Tersangka

Sabtu, 23/03/2019 19:36 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Merdeka)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019.

Selain Wisnu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Alexander Muskitta (AMU) Kenneth Sutarja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET). Ketiganya dari pihak swasta.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka dlsimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).

Dalam perkara ini, diduga sebagai penerima ialah Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta. Sedangka diduga sebagai pemberi, yaitu Kenneth Sutarja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Sebagai pihak yang diduga penerima Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth Sutarja dan Kurniawan Eddy Tjokro disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat empat tersangka tersebut.

Saut menjelaskan bahwa pada 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS) merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

"AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui," ucap Saut.

Selanjutnya, kata Saut, Alexander Muskitta menyepakati "commitment fee" dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

"AMU diduga bertindak mawakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS," tuturnya.

Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech.

"Tanggal 20 Marat 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU," ungkap Saut.

Selanjutnya, Alexander Muskitta juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

"Tanggal 22 Maret 2019, Rp20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro," kata Saut.

Dalam jumpa pers tersebut, juga ditunjukkan barang bukti berupa uang Rp20 juta dan Rp45 juta dalam sebuah rekening yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3).

 

 

(Marselinus Gual\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar