Dituding Tak Netral, Kapolri Terbitkan Larangan bagi Anak Buah

Sabtu, 23/03/2019 17:45 WIB
Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian. Foto: Net (Ist)

Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian. Foto: Net (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian RI diisukan tak netral dalam perhelatan Pemilu 2019. Alasan itulah Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya untuk bersikap netral dan tidak berpihak dalam ajang Pemilu 2019.

Telegram Tito tertanggal 18 Maret 2019, terdapat 14 poin yang ditekankan orang nomor satu di korps Bhayangkara itu. Yang pertama larangan membantu mendeklarasikan capres, cawapres, dan caleg.

Polisi dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan, atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, caleg, capres, cawapres maupun tim sukses.

Berikutnya, dilarang menggunakan, memesan, memasang, dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu (gambar, lambang capres dan cawapres, serta caleg maupun parpol).

Polisi juga dilarang menghadiri menjadi pembicara/narasumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan Parpol kecuali dalam rangka melaksanakan tugas pengamanan yang sesuai surat perintah tugas.

Dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar/foto capres, cawapres, atau caleg baik melalui media massa, media online, maupun medsos.

Polisi juga dilarang foto bersama capres, cawapres, caleg, massa maupun simpatisannya.

Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada capres, cawapres, caleg, parpol yang berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.

Tak hanya itu, polisi juga dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada capres, cawapres, caleg, dan parpol. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses capres, cawapres, dan caleg.

Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan capres, cawapres, caleg atau Parpol tertentu.

Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan capres, cawapres, caleg, maupun Parpol. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk golput.

Kemudian dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait hasil perhitungan suara pemilu 2019 dan dilarang menjadi panitia pemilu, anggota KPU, dan Panwaslu.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar