Polisi Tangkap Pemilik Akun FB yang Tuduh Jokowi Pakai Dukun

Sabtu, 23/03/2019 11:45 WIB
Ilustrasi sosial media (Foto: Merdeka)

Ilustrasi sosial media (Foto: Merdeka)

Medan, law-justice.co - Polisi menangkap pria berinisial ZA (25), warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), terkait kasus ITE. ZA menulis status di akun Facebook soal yang menuduh Jokowi main dukun.

"Iya, yang bersangkutan sudah diamankan hari Minggu (17/3) lalu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi, Jumat (22/3/2019).

Tatan menjelaskan kasus ini bermula dari laporan Tim Kampanye Daerah (TKD) Sumut Jokowi-Ma`ruf. TKD mempersoalkan isi status itu.

"Yang bersangkutan dilaporkan tentang, karena kan menyebutkan berkaitan dengan 01, `b***s*t` dan seterusnya, `pakai dukun untuk capres 01`, jadi dilaporkan oleh TKD Sumut," ujarnya.

Tatan menambahkan isi status Facebook ZA tersebut adalah `B*n*t*ng kau otak setan main dukun, 2019 tetap ganti presiden`. "`B*n*t*ng kau` ya Pak Jokowi yang dimaksudnya, otak setan main dukun," ucapnya.

Polisi yang menindaklanjuti laporan itu kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menangkap ZA di kediamannya. ZA mengaku menulis status itu atas kemauan sendiri.

"Dia merasa bahwa pemerintah itu tidak baik, bahwa capres 01 itu tidak baik. Dan dari hasil keterangan yang bersangkutan itu atas kemauan sendiri, tidak ada yang menyuruh," kata Tatan soal motif ZA.

Sebagaimana yang dilansir dari Detik.com, ZA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dikenai UU ITE Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar