Soal Polemik `Kafir`, Ketum PBNU Tegaskan Itu untuk Orang NU
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj (Foto: Kompas)
Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj bicara polemik rekomendasi NU soal larangan penyebutan `kafir` untuk nonmuslim. Dia menegaskan kalau itu kebijakan untuk orang NU, jamaah lain tak perlu berkomentar.
"Alhamdulillah Munas Ulama NU di Banjar baru dilakukan memutuskan memanggil nonmuslim tidak dengan boleh disebut dengan kata `kafir`. Itu keputusan ulama-ulama, untuk orang NU, ngapain orang luar komentar. Itu keputusane dewe, mau dijalankan kita dewe, kok orang luar komentar," kata Said Aqil di kantor Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Jl Kramat VI, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019).
Hal itu disampaikan Said Aqil saat memberi sambutan dalam acara Deklarasi Pemilu Damai Ormas Keagamaan se-Indonesia. Deklarasi itu dihadiri sejumlah perwakilan ormas dan pemuka agama dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Said Aqil kemudian bicara soal keputusan Al-Azhar Asy-Syarif, Universitas Al-Azhar, Mesir. Ia menyebut keputusan itu juga memberikan hak yang sama bagi penganut agama Islam dan Kristen di Mesir.
"Bahkan keputusan Al-Azhar Asy-Syarif, Universitas Al-Azhar, Mesir, memutuskan bahwa bangsa Mesir antara Islam dan Kristen sama dalam hak dan kewajiban sama dalam warga negara Mesir. Itu sudah lama itu puluh-puluh tahun yang lalu," ujar dia.
Said Aqil juga mencontohkan pemakaian istilah `non-muslim` untuk penganut agama selain Islam. Salah satunya, penunjuk arah sebelum masuk ke Kota Mekah, Arab Saudi.
"Sekarang kalau kita masuk ke Mekah dari Jeddah masuk ke Mekah itu ada tulisan yang lurus itu ditulis `lil muslimin faqat` untuk orang Islam saja, nanti yang ke kanan `ghoirul muslimin` nonmuslim belok kanan, jangan masuk Mekah. Kok nggak `lil kafirin`, nggak bilangnya nonmuslim bukan kafir yang nonmuslim silakan belok kanan," sebut Said Aqil.
Ia kemudian kembali menegaskan rekomendasi larangan penyebutan `kafir` bagi nonmuslim itu dari ulama NU untuk warga nahdliyin. "Keputusan ulama NU, untuk orang NU, ngapain orang luar komentar," ucapnya.
Sebelumnya, dalam penutupan Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Banjar, Jawa Barat, Jumat (1/3) lalu, ditetapkan 5 rekomendasi.
Sebagaimana yang dilansir dari Detik, salah satunya soal istilah `kafir`. Istilah `kafir`, menurut Said Aqil Siroj, tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara dan bangsa. Maka setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata konstitusi. Maka yang ada adalah nonmuslim, bukan kafir.
Said Aqil mengisahkan istilah `kafir` berlaku ketika Nabi Muhammad SAW di Mekah untuk menyebut orang yang menyembah berhala serta tidak memiliki kitab suci dan agama yang benar.
"Tapi ketika Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, tidak ada istilah `kafir` bagi warga Madinah. Ada tiga suku non-muslim di Madinah, di sana disebut `nonmuslim`, tidak disebut `kafir`," kata Said Aqil.
Komentar