Privatisasi JICT Jilid II Melanggar Konstitusi

by Robinsar Nainggolan.Jum'at, 22/03/2019 18:27 WIB

Moderator Hardy Hermawan, Ekonom Universitas Indonesia Oskar Vitriano, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Oce Madril dan Ketua Umum Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) Nova Sofyan Hakim saat diskusi nasional Kasus Privatisasi JICT Jilid II (2015 - 2019), Kemana Pemerintah dan KPK di Jakarta Utara. Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan privatisasi JICT jilid II melanggar berbagai aturan dan terindikasi merugikan negara minimal Rp4,08 trilyun. Namun dengan berbagai kontroversi dan resiko dampak hukum karena mengabaikan audit BPK, privatisasi Ini terus dijalankan oleh Pelindo II dan Hutchison. Robinsar Nainggolan


 

Share:




Berita Terkait

Komentar