Terpidana Kasus Saipul Jamil Ungkap Keterlibatan Hakim di Kasusnya

Jum'at, 22/03/2019 12:20 WIB
Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/11/2016). (Foto: Kompas.com)

Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/11/2016). (Foto: Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rohadi menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Rahodi merupakan terpidana kasus suap Saipul Jamil yang divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Rohadi telah dinyatakan menerima suap untuk kasus perkara pencabulan yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Utara sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

Rohadi sendiri, setelah divonis langsung mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Namun, ia tak berhenti berharap adanya keadilan dalam kasusnya.

Melalui suratnya itu meminta supaya pemerintah maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pelaku yang terlibat dalam kasusnya. Surat terbuka tersebut ditulisnya di Bandung, (5/3) lalu.

Demikian isi lengkap surat terbuka Rohadi untuk Presiden sebagai berikut:

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan, sehubungan dengan perkara suap atas putusan terdakwa Syaiful Jamil di pengadilan negeri Jakarta Utara bulan Juni 2016.

Bahwa sesungguhnya pelakunya bukan Rohadi sendiri, melainkan adalah sebagai berikut :

1) Lilik Mulyadi SH MH adalah yang menyuruh Rohadi dan hakim Dasma.SH untuk mencari dana rekreasi keluarga besar pengadilan negeri Jakarta Utara ke Solo sekaligus menghadiri pernikahan putra dari hakim Kun Maryoso.SH awal Mei 2016, yang semula direncanakan dengan menggunakan bus lalu diubah dengan menggunakan pesawat.

Setelah ada uang dari pengacara Syaiful Jamil Sdr Bertha Natalia sebesar Rp50 juta dan uang tersebut langsung saya serahkan ke ibu Rina Pertiwi SH selaku panitera sekretaris pengadilan negeri Jakarta Utara.

2) Ifa Sudewi SH adalah hakim ketua mejelis Syaiful Jamil yang tiga kali dilobi oleh Bertha Natalia pengacara Syaiful Jamil atas perintah dari suaminya sdr Karel Tupu SH, agar perkara Syaiful Jamil dapat dibantu di mana sdri Bertha Natalia di ruangan Ifa Sudewi selaku hakim ketua mejelis membahas mengenai penangguhan penahanan dan putusan sela di ruang kerja hakim Ifa Sudewi SH, yang kedua Bertha Natalia menghadap lagi hakim Ifa Sudewi SH minta agar putusan Saiful Jamil bisa dihukum ringan. Namun oleh Ifa Sudewi pukul 15.10 WIB pas menjelang salat ashar akan dibantu dan akan diputus setengah dari tuntutan bukti percakapan hp dengan Rohadi dan Bertha.

Ketiga kali Bertha agar menghadap lagi atas perintah Ifa Sudewi SH jam 08.00 WIB pagi dan agar Bertha Natalia menggunakan seragam Darmayukti Karini menemui hakim Ifa Sudewi di ruang kerjanya untuk membahas putusan Syaiful Jamil bukti sms dan telepon di hp Rohadi dan Bertha yang disita KPK.

3) Hakim Dasma SH adalah berperan sebagai penghubung dengan Ifa Sudewi SH dimana hakim Dasma SH minta tolong dibantu di lobi hotel Grand Aston Medan tanggal 10 Juni 2016 pukul 13.00 bukti cctv hotel Grand Aston Medan di mana Ifa Sudewi menyanggupi akan membantu putusan Syaiful Jamil dan Dasma juga yang memberi tahu tentang vonis Syaiful Jamil 3 tahun dan permintaan sejumlah uang dan harus diantar ke Surabaya menjelang 5 jam sebelum putusan diucapkan lewat pembicaraan dengan hp Rohadi hakim Dasma dan pengacara Bertha Natalia bukti hp disita dan tiket pesawat garuda atas nama Novianti Dasma Putri anak hakim Dasma PP Sulistiyoningsih SH dan Rohadi disita KPK untuk keberangkatan 16 juni 2016 di sita KPK berikut uang yang diminta oleh hakim Dasma SH.

4) Rina Pertiwi SH panitera sekretaris pengadilan negeri jakarta utara yang menerima uang Rp50 juta untuk pembelian tiket para hakim dan karyawan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang pelesiran ke Solo awal Mei 2016 dengan menggunakan pesawat Lion Air Jakarta-Yogyakarta-Solo-Jakarta.

5) Karel Tupu SH hakim Tunggi Jawa Barat berperan bahwa pada waktu kunjungan di ruang tahanan KPK bulan Juni dalam bulan puasa berpesan kepada Rohadi agar tidak membawa hakim-hakim, dan diulangi lagi pesan kepada Rohadi pada saat kunjungan hari raya Idul Fitri 2016 Karel Tupu menegaskan lagi bahwa pesan atas agar cukup sampai di mas saja.

Semua kami laksanakan perintah Karel Tupu SH ini, dari mulai penyidikan sampai persidangan pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat untuk keterangan kesaksian Rohadi terhadap terdakwa Berthanatalia Kasman Sangaji dan Syamsul Hidayatulloh. Namun pada kesaksian Juni 2017 dalam perkara terdakwa Syaiful Jamil kami cabut semua keterangan kami yang kami berbohong disuruh Pak Karel Tupu SH tersebut.

Namun oleh hakim yang sama Sdr Baslim Sinaga SH, selaku hakim ketua majelis dalam perkara Berthanatalia Dkk, maupun Syaiful Jamil, keterangan kami yang di bawah sumpah dan justru keterangan kami yang sebenarnya malah majelis hakim tidak mempertimbangkan kesaksian kami.

Sangat aneh memang majelis hakim Baslim Sinaga SH kesaksian yang sebenarnya malah tidak mau dipertimbangkan justru yang bohong malah yang jadi pertimbangkan demi menyelamatkan kolega hakim, hakim justru tidak menegakkan kebenaran dan keadilan.

Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat saya

Rohadi

 

(Marselinus Gual\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar