Ma`ruf Amin Sebut Advokat yang Laporkannya Salah Sasaran

Jum'at, 22/03/2019 11:23 WIB
Salah satu akun Facebook Advokat Peduli Pemilu (APP), Muhajir, yang memposting fotonya sesaat usai melaporkan Ma`ruf Amin ke BAWASLU RI (Foto: Law-justice.co)

Salah satu akun Facebook Advokat Peduli Pemilu (APP), Muhajir, yang memposting fotonya sesaat usai melaporkan Ma`ruf Amin ke BAWASLU RI (Foto: Law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Advokat Peduli Pemilu (APP) melaporkan cawapres nomor urut 01 Ma`ruf Amin ke Bawaslu karena dianggap membiarkan hoaks. Ma`ruf menilai pelaporan itu salah sasaran dan tidak berdasar.

"Menurut saya ya itu tidak tepat kalau dianggap melanggar kan bukan di tempat terbuka, belum mengajak orang," kata Ma`ruf di Samarinda seperti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2019).

Ma`ruf dilaporkan atas dasar video yang beredar saat seorang penceramah mengutarakan kekhawatirannya jika Ma`ruf kalah pada Pilpres 2019. Dia resah apabila Ma`ruf kalah, NU dan Hari Santri tinggal kenangan.

Bahkan ulama itu juga khawatir tidak akan ada lagi acara zikir di Istana jika cawapres nomor urut 01 itu kalah. Ma`ruf Amin hadir dalam pertemuan antar ulama tersebut.

Terkait laporan itu, Ma`ruf merasa heran pertemuan antar ulama dipersoalkan. Ma`ruf mengatakan tak menegur penceramah tersebut karena tak ada penyebaran kebohongan.

"Apa salah saya? Kalau kenapa saya diam saja, karena menurut saya itu bukan sesuatu hal yang melanggar," imbuh Ma`ruf.

Dia menjelaskan pertemuan itu merupakan pertemuan yang wajar dan ajang bagi para kiai untuk bertukar pandangan. Kata Ma`ruf, pernyataan penceramah dalam pertemuan itu merupakan peringatan.

"Itu pertemuan di internal. Di dalam rumah kan itu bukan di luar, pertemuannya sesama kiai, nah kiai ketika masing-masing menyambut itu karena saling memberikan warning. Jangan sampai terjadi ini," imbuhnya,

"Jadi yang dilanggar apa. Dan itu di internal, masing-masing sesama ulama saling memberikan (pandangan)? mengingatkan," sambung Ma`ruf.

Sebagaimana yang dilansir dari Detik, Ma`ruf dilaporkan anggota Advokat Peduli Pemilu (APP) Wahid Hasyim ke Bawaslu RI. Pelapor menilai cawapres nomor urut 01 itu tidak mengkampanyekan anti-hoax karena tidak menegur penceramah dimaksud. Ma`ruf dilaporkan dengan Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ya kan ungkapan itu belum tentu ada kebenarannya. Kenapa mesti kalau berarti itu kan ada tuduhan kepada 02 ketika 02 akan memenangkan pemilihan ini berarti itu artinya tidak akan ada lagi zikir dan tahlil di Istana. Memang dalam hal ini diucapkan oleh seorang ustaz dalam ceramah itu dan dihadiri KH Ma`ruf Amin. Sebagai cawapres, kenapa melakukan pembiaran. Yang kami sesalkan itu," kata kuasa hukum Wahid Hasyim, Papang Sapari, di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar