Istri dan Selingkuhan Dalangi Pembunuhan Bos Tembakau di Temanggung

Kamis, 21/03/2019 20:15 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (Antara)

Ilustrasi pembunuhan. (Antara)

Temanggung, law-justice.co - Kepolisian Resor Temanggung bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk warga Parakan Tjiong Boen Siong (62).

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi mengatakan pembunuhan berencana ini didalangi oleh istri korban beribisial N bersama P yang merupakan pacar N.

Ia menuturkan dalam kasus ini pihaknya telah menahan N, P dan I selaku eksekutor dalam pembunuhan tersebut serta A masih buron.

"N dan P telah menjalin hubungan khusus selama hampir dua tahun. ‎Keduanya mula-mula bertemu saat P ingin berbisnis tembakau, kemudian N dan P menjalin asmara. Bahkan, keduanya berniat melangsungkan pernikahan," ucapnyan di Temanggung, Kamis (21/3).

Namun, keberadaan Boen Siong dianggap sebagai penghalang dan keduanya bersepakat untuk melenyapkan korban dengan menyewa I dan A untuk membunuhnya.

"Atas aksinya, I dan A mendapat imbalan Rp20 juta. Uang itu atas pemberian N yang diambil dari korban," ungkapnya.

Dwi menuturkan pengungkapan perkara ini bermula saat keluarga korban datang melapo‎r ke Polsek Parakan, pada Kamis (14/3). Keluarga membuat laporan orang hilang, karena Boen Siong tak kunjung pulang setelah pergi dari rumah dengan mengendarai mobil pikap Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam.

Usai mendapat laporan, katanya polisi melakukan penyelidikan, baik secara manual maupun menggunakan bantuan teknologi informasi (IT). Penyelidikan mulai menemui titik terang saat petugas menemukan mobil korban di perkebunan teh Tambi, Kecamatan Kejajar, Kabupaten ‎Wonosobo.

Selain itu, katanya dari hasil penyelidikan polisi mencurigai keterlibatan N, kemudian menangkap N pada Selasa (19/3) malam. Selanjutnya, polisi juga meringkus P dan I.

"Berdasarkan hasil introgasi‎, diketahui pembunuhan ini direncakan oleh N dan P, karena korban dinilai sebagai penghalang hubungan asmara mereka," tuturnya.

Dalam pembunuhan tersebut, korban dipancing pelaku dengan dalih membeli pupuk cair dan disepekati pupuk diserahterimakan di Bulu, di pinggir jalan raya Parakan - Temanggung. Korban pun keluar rumah mengendarai mobil bak terbuka ke tempat yang disepakati.

"Saat korban turun dari mobil hen‎dak mengambil pupuk, kepalanya langsung dipukul menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali di bagian tengkuk dan kepala belakang," kata Dwi.‎

Lalu, korban dimasukkan ke dalam mobil Xenia ‎warna hitam BE-2433-YS, dengan tujuan area kebun kopi yang berada di wilayah Kecamatan Candiroto, Temanggung, untuk dibuang. Lantaran saat dalam moil korban masih bergerak, kepala korban kembali dipukuli, hingga dipastikan tewas.

"Mayat korban di‎temukan pada Rabu (20/3) sekitar pukul 03.00 oleh petugas, dengan kondisi sudah membusuk. Jenazah korban ditemukan oleh petugas, dari pengakuan para tesangka," katanya.

Ia mengatakan atas perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Marselinus Gual\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar