Menpora Disebut Ikut Terima Suap Dana Hibah KONI Rp1,5 Miliar

Kamis, 21/03/2019 17:21 WIB
Menpora Imam Nahrawi (Grid)

Menpora Imam Nahrawi (Grid)

law-justice.co - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi disebut ikut menerima uang Suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp1,5 miliar.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi.

Dalam BAP tersebut, Suradi mengungkapkan, sekitar Kamis, 13 Desember 2018 Ending Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp17,9 miliar.

Ending memintanya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp 8 miliar dari total Rp 17,9 miliar. Ini dilakukan lantaran Sekjen KONI itu punya kebutuhan untuk memberikan uang ke Kemenpora seperti Menpora, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain.

 “Apakah benar?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titto Jaelania, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Kamis (21/3).  

“Betul, waktu Pak Sekjen mengatakan `Uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp 3 miliar sekian seperti di daftar`, lalu ditambah Rp 5,5 miliar jadi sekitar Rp8 miliar,” jawab Suradi.

Ending kemudian memintanya membuat daftar penerima fee. Jaksa lantas membeberkan daftar inisial penerima uang dibuat oleh Sekjen KONI. Dalam catatan itu, terdapat 23 inisial nama yang lengkap dengan nilai uang yang akan diberikan.

Inisial M dengan jumlah uang Rp 1,5 miliar berada di urutan pertama dalam daftar itu.

“Ini di tempat pertama ada `M` Rp1,5 miliar, ini inisial M siapa ini?”

“Itu inisial M Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya menteri (Menpora), karena didiktekan ke saya hanya inisialnya saja,” ujar Suradi menjawab pertanyaan JPU.

Namun, Suradi mengaku tidak tahu apakah uang itu sudah diterima oleh Menpora Imam Nahrawi atau belum. Selain itu, dalam catatan itu ada inisial UL di urutan kedua, yang disebut Suradi sebagai Ulum atau Miftahul Ulum selaku staf Menpora.

 Suradi menyebut Ulum mendapat jatah Rp 500 juta. “Jadi Rp 2 miliar penjumlahan dari Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta,” imbuh Suradi.

Ulum, dalam dakwaan Ending disebut mengatur "commitment fee" dari KONI yang disepakati "commitment fee" untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.

Sementara kolom di bawah Ulum adalah “Mly” dengan uang Rp 400 juta. “Mly itu Mulyana, deputi menteri, yang diberikan Rp 400 juta tapi apakah sudah diberikan atau belum saya tidak tahu,” ungkap Suradi.

Yang jelas menurut Suradi ia menyaksikan sendiri  pemberian uang kepada Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp 215 juta

Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp 900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp 215 juta

Dalam dakwaan disebutkan bahwa dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp17,971 miliar yang dicairkan pada 13 Desember 2018. Dari jumlah tersebut sebesar sekitar Rp8 miliar digunakan untuk operasional KONI, termasuk sebesar Rp 3,4 miliar ditujukan untuk sejumlah pejabat di Kemenpora dan KONI.

 

 

(Nebby Mahbubir Rahman\Reko Alum)

Share:




Berita Terkait

Komentar