Cara Mengajukan Gugatan Perkara Perdata

Kamis, 21/03/2019 17:33 WIB
Cara Mengajukan Gugatan Perkara Perdata (Guangdong Hongye)

Cara Mengajukan Gugatan Perkara Perdata (Guangdong Hongye)

law-justice.co -  

Masyarakat yang jarang bersentuhan dengan perkara hukum sering merasa bingung jika harus berurusan dengan pengadilan, khususnya yang terkait dengan masalah pengajuan gugatan kasus hukum perdata.  Berikut ini adalah prosedur tata cara pengajuan gugatan perkara perdata di pengadilan :

1.Pendaftaran Gugatan

Menurut pasal 118 ayat (1)  HIR pengajuan gugatan perdata di diajukan di pengadilan negeri berdasarkan kompetensi relatifnya-berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisisli hukum, yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan.

Gugatan tersebut diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya dan ditunjukan kepada ketua pengadilan  negeri. Pendaftaran gugatan dapat dilakukan di kantor kepaniteraan pengadilan negeri setempat.

2.Membayar Panjar Biaya Perkara

Setelah melakukan pendaftaran gugatan di kepaniteraan pengadilan negeri di kepaniteraan, langkah selanjutnya adalah penggugat wajib membayar biaya perkara.

Biaya perkara yang dimaksud adalah panjar biaya perkara, yaitu biaya sementara yang finalnya akan diperhitungkan setelah adanya putusan pengadilan. Dalam proses  pengadilan, pada prinsipnya pihak  yang kalah akan menanggung biaya perkara, seperti kepaniteraan, pemanggilan saksi, materai, pemeriksaan setempat, pemberitahuan, eksekusi dan biaya yang lainnya yang diperlukan.

Bagi penggugat dan tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara, Hukum Acara Perdata juga mengizinkan berperkara tanpa biaya (prodeo/free of charge). Untuk itu, penggugat dapat mengajukan permintaan izin berperkara tanpa biaya itu dalam surat gugatannya atau dalam surat tersendiri.

Selain penggugat, tergugat juga dapat mengajukan izin berperkara tanpa biaya, izin dapat diajukan selama berlangsungnya proses persidangan. Permintaan izin berperkara tanpa biaya itu  disertai keterangan surat tidak mampu dari desa atau camat tempat tinggal yang mengajukan.

3.Regristrasi Perkara

Regristasi perkara adalah pencatatan gugatan ke dalam buku register perkara untuk mendapatkan nomor gugatan agar dapat di proses lebih lanjut. Registrasi perkara dilakukan setelah pembayaran panjar biaya perkara.

Bagi gugatan yang telah diajukan pendaftrannya ke pengadilan begeri namun belum dilakukan pembayaran panjar perkara, maka gugatan tersebut belum dapat dicatat di dalam buku register perkara, sehingga belum dapat di proses lebih lanjut.

4.Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Kepala Pengadilan Negeri

Setelah panitera memberikan nomor perkara berdasarkan nomor urut dalam buku register perkara, maka perkara tersebut dilimpahkan kepada ketua pengadilan negeri.

Pelimpahan itu harus dilakukan secepat mungkin agar tidak melanggar prinsip-prinsip penyelesain perkara secara sederhana , cepat dan biaya ringan, selambat-lambatnya tujuh hari dari registrasi.

5.Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri

Setelah pengadilan negeri memeriksa berkas perkara yang diajukan panitera, ketua pengadilan negeri menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara. Penetapan itu harus dilakukan oleh ketua pengadilan negeri selambat-lambatnya tujuh hari setelah berkas pertama diterima oleh ketua pengadilan negeri.

Majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang hakim, dengan komposisi satu orang ketua  majelis hakim dan dua orang hakim anggota.

6.Penetapan Hari Sidang

Setelah majelis hakim terbentuk, barulah ditetapkan sidang, yang dituangkan dalam surat penetapan. Penetapan dilakukan dengan segera setelah majelis hakim menerima berkas perkara atau selambat-lambatnya tujuh hari setelah penerimaan pengajuan perkara.

 

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar