Bantu Eddy Sindoro Kabur, Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 20/03/2019 20:41 WIB
Advokat Lucas (Kumparan)

Advokat Lucas (Kumparan)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada advokat Lucas. Ketua Hakim Frangki Tambuwun menilai Lucas terbukti telah membantu pelarian mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro. Padahal saat itu, Eddy berstatus tersangka KPK terkait kasus dugaan suap panitera PN Jakarta Pusat.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama merintangi penyidikan perkara korupsi dengan tersangka Eddy Sindoro," ujar Ketua Hakim Frangki Tambuwun, ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu,(20/3).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Lucas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang selama persidangan.

Kendati begitu, Lucas dianggap belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Akibat perbuatannya, Lucas dijerat hakim dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi ‎juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa KPK telah menuntut 12 tahun penjara dan denda 600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Lucas.

(Nebby Mahbubir Rahman\Reko Alum)

Share:




Berita Terkait

Komentar