Plt Kadis ESDM Kepri Gugup Saat Rapat dengan DPRD

Rabu, 20/03/2019 14:09 WIB
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak (Antara)

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak (Antara)

Riau, law-justice.co - Kepala Bidang Pertambangan, Hendri Kurniadi, yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau (ESDM Kepri) gugup dalam rapat dengar pendapat terkait kasus tambang bauksit dengan anggota legislatif yang dipimpin Jumaga Nadeak.

"Sudah lah, jangan gugup. Anda (Hendri) jangan gugup, kami hanya bertanya," kata Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak di ruang Komisi II, Rabu (20/3).

Terkait tuduhan itu, Hendri mengatakan tidak gugup. Namun raut wajahnya yang putih tampak memerah, dan terlihat bingung.

Jumaga mempertanyakan ijin yang sudah dikeluarkan, dan alasan Amjon diberhentikan sebagai Kepala Dinas ESDM Kepri.

Terkait pertanyaan itu, Hendri mengatakan ada tiga ijin yang tidak prosedural yang diterbitkan Dinas ESDM berupa ijin usaha pertambangan kepada PT Gunung Bintan Abadi dan Wahana Karya Suksesindo Utama dan ijin operasional pertambangan di wilayah Bintan. Ijin tersebut diterbitkan tahun 2017.

"Berarti sudah ekspor?" ucap Jumaga.

Hendri pun membenarkannya.

Jumaga akan melanjutkan rapat tersebut pekan depan. "Jika ada usulan lain dari fraksi, silahkan disampaikan kepada saya," ujarnya.

Sementara itu, anggota legislatif lainnya menghujani berbagai pertanyaan terkait kasus pertambangan yang masih diselidiki KPK dan KLHK.

Anggota Komisi I DPRD Kepri, Sukhri Fahrial mengatakan permasalahan pertambangan itu harus diselesaikan dari hulu ke hilir. Jika keuntungan bagi negara, daerah dan masyarakat, terlihat kecil, sebaiknya ditutup.

"Kami bukan antitambang, tetapi seharusnya pertambangan bauksit memberi keuntungan bagi daerah dan masyarakat, bukan merusak lingkungan, dan tidak diperbaiki," katanya yang diusung Partai Hanura.

Sukhri mengaku pernah menjadi pengusaha pertambangan pasir. Ia menduga kebijakan yang diambil Amjon (mantan Kadis ESDM Kepri) maupun Azman Taufik (Kadis PTSP Kepri) tersebut tidak sepengetahuan atasannya.

"Saya ini mantan pemain tambang, jadi sangat tahu permasalahan ini. Tidak `fair` kalau hanya Amjon dan Azman yang dikenakan sanksi. Saya menduga ada pihak lainnya," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi mengatakan permasalahan pertambangan bauksit itu satu dari sekian banyak pertambangan di Kepri sehingga sebaiknya DPRD Kepri menangani seluruhnya.

Anggota Komisi II DPRD Kepri Ing Iskandarsyah mendesak pihak terkait agar menghentikan pertambangan bauksit karena sudah merusak lingkungan.

"Kalau mau dibuka setelah pemilu, dengan memperbaiki sistemnya sehingga tidak terjadi pencurian bauksit di hutan dan pulau-pulau," katanya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar