Polisi Siap Digugat soal Kader Muhammadiyah Tewas dalam Pemeriksaan

Senin, 18/03/2019 14:37 WIB
Jenazah korban pemeriksaan Densus 88, Siyono (Foto: Nahimunkar)

Jenazah korban pemeriksaan Densus 88, Siyono (Foto: Nahimunkar)

Klaten, law-justice.co - Kepolisian mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan dari keluarga terduga teroris yang juga kader Muhammadiyah, Siyono yang tewas saat diperiksa oleh Densus 88 Antiteror pada Maret 2016.

"Terkait kesiapan terhadap materi gugatan praperadilan bersama tim hukum dari Polda dan Mabes Polri, kami sudah menyiapkan jawaban terhadap materi yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini Ibu Suratmi (istri Siyono, red) yang didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi di Klaten, Senin (18/3).

Ia memastikan kepolisian tetap profesional dalam proses penyidikan.

"Prinsipnya adalah kalau kami belum punya bukti yang cukup terhadap peristiwa pidana, maka proses penyelidikan akan terus dilakukan, mau satu hingga dua tahun bahkan sampai 10 tahun selama proses penyelidikan akan diteruskan. Meski demikian, proses ini bisa dihentikan selama alat bukti tidak mencukupi," katanya.

Terkait dengan pengamanan jalannya sidang, dikatakannya, dari Polres Klaten menurunkan kurang lebih 140 personel.

"Dengan didukung sarana dan prasarana di antaranya detektor  logam dan kami menurunkan tim K-9. Tujuannya mengamankan pengunjung yang akan mengikuti jalannya sidang tersebut," katanya.

Ia mengatakan meski pada kasus tersebut Polres Klaten bertindak sebagai termohon, untuk pengamanan tetap dilakukan secara optimal.

"Ini sudah kami komunikasikan dan menjadi permintaan dari pihak Pengadilan Negeri Klaten. Harapan kami jalannya sidang tertib dan pengunjung tidak bawa barang yang mengganggu jalannya sidang," katanya.

Menurut hukum acara, dikatakannya, proses persidangan bisa selesai dalam waktu tujuh hari. Ia mengatakan praperadilan adalah bagian dari kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian NKRI.

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, Kuasa Hukum keluarga Siyono, Trisno Rahardjo, mengatakan akan menghadirkan ahli, dalam hal ini dokter forensik yang pada saat itu melakukan otopsi terhadap jenazah Siyono.

"Yang kami ingin dapatkan apakah ada tindak pidana. Itu titik poinnya yang ingin kami persoalkan agar jadi penyidikan. Siapa yang bertanggung jawab, pelaku, itu penyidikan. Kami melihat ini tidak dilakukan oleh penyidik Polres Klaten," katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar