Kabupaten Garut akan Resmi Larang Aliran Sensen Komara

Senin, 10/12/2018 22:05 WIB
Sensen Komara (foto: Ist/Detik)

Sensen Komara (foto: Ist/Detik)

law-justice.co - Larangan paham aliran sesat Sensen Komara yang mengaku sebagai rasul dan panglima Negara Indonesia (NII) akan diresmikan melalui Peraturan Bupati (Perbub) yang akan dikeluarkan oleh Rudy Gunawan, Bupati Garut, Senin. 

Rudi mengatakan, Perbup tentang larangan aktivitas aliran Sensen tersebut sedang dalam pembahasan akhir dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut.

Hasil keputusan MUI sebelumnya, kata dia, paham Sensen Komara merupakan aliran sesat yang tidak boleh diikuti pahamnya tersebut, apalagi sebelumnya Sensen pernah diputuskan Pengadilan Negeri menderita gangguan jiwa.
"Dia mempunyai kelainan jiwa, dia sudah dipidanakan tapi tidak bisa dipidana karena dianggap gila," katanya.

Terkait warga Garut yang menjadi pengikutnya, kata Rudy, jumlahnya tidak banyak, tidak mencapai ribuan orang, hasil laporan hanya beberapa kepala keluarga. "Bisa dihitung jari, paling tiga sampai empat keluarga," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak resah, dan menyikapinya secara bijak dalam kemunculan kasus aliran sesat Sensen Komara. "Percayakan sepenuhnya kepada polisi," katanya. 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar